Calon Mahasiswa Harus Tahu, Uang Pangkal dan UKT adalah Elemen Terpenting Di Kampus, Berikut adalah Penjelasanya

Uang Pangkal dan UKT

Gambar : Pixabay

Pada  Jumat, 14 Agustus 2020, telah diumumkan mengenai  hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) Tahun 2020. Bagi yang belum diterima jalur SBMPTN,  Siswa masih mempunyai harapan untuk mengikuti ujian Mandiri di PTN lainnya.

Pengumuman tersebut Bisa dicek di laman https://pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id .Ketua LTMPT menyatakan, ada sebanyak 702.240 orang mendaftar UTBK SBMPTN 2020. Sebanyak 167.653 siswa dinyatakan lolos sedangkan sisanya dinyatakan gagal. Dilansir dari Detik News

Untuk yang  lolos diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang pada Universitas terkait yang menerimanya.  Setelah  melakukan registrasi ulang, siswa biasanya akan diwajibkan untuk membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal).

Pembayaran UKT tidak hanya untuk siswa yang lolos di jalur SBMPTN saja. Namun, juga pada jalur Ujian Mandiri. Untuk siswa yang lolos SBMPTN, mereka hanya akan diwajibkan untuk membayar UKT setiap semesternya dan tidak ada tambahan Biaya Uang Pangkal. Namun, untuk yang lolos di Jalur Mandiri, kebijakan tersebut diserahkan pada Perguruan Tinggi terkait, ada yang membayar Uang Pangkal ada juga yang tidak membayar Uang Pangkal.

Terdapat perbedaan antara UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan Uang Pangkal, Berikut adalah penjelasannya

Apa itu UKT (Uang Kuliah Tunggal) ?

UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah sebuah sistem pembayaran uang kuliah yang ada pada Perguruan Tinggi Negeri yang mana pembayaran tersebut wajib disetorkan setiap semester atau per 6 bulan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh PTN di Indonesia dan telah diatur dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yang berbunyi “setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester”.

Setelah Membayar UKT Mahasiswa  tidak akan ada tambahan biaya lain – lain lagi. Biaya tersebut sudah mencakup semua kebutuhan kampus. Tidak akan ada lagi biaya – biaya lain untuk tagihan lainya dalam satu semester tersebut.

Biaya pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri telah diatur sedemikian rupa, sehingga tidak begitu memberatkan perekonomian mahasiswa. Biaya yang ditawarkan oleh UKT telah diakumulasikan berdasarkan pendapatan orang tua.

Semakin tinggi pendapatan orang tua, maka semakin tinggi biaya UKT, dan semakin rendah pendapatan orang tua, maka akan semakin rendah juga biaya UKT yang ditawarkan.

Terkait biaya UKT apabila terdapat ketidakakuratan dalam pengakumulasian, Perguruang Tinggi biasanya juga akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan sanggah UKT , supaya apabila UKT yang ditawarkan terlalu mahal, mahasiswa bisa mendapatkan keringan.

Apa itu Uang Pangkal?

Uang Pangkal sering juga disebut sebagai uang masuk kuliah atau uang gedung. Bagi beberapa orang, biaya ini cukup memberatkan, terlebih jika ekonominya sangat lemah. Hal tersebut dikarenakan besaran Uang Pangkal bisanya tidaklah murah.

Beberapa Perguruan Tinggi Negeri masih menerapkan Biaya Uang Pangkal.Namun, paling sering biaya ini ditemukan di Perguruan Tinggi Swasta. Besaran yang ditetapkan untuk uang pangkal ini biasanya berkisar pada 5 juta hingga puluhan juta, tergantung pada universitas terkait dan program studi yang diambil.

Uang Pangkal hanya dibayarkan di awal saja saat akan masuk kuliah, setelahnya mahasiswa hanya diwajibkan untuk membayar uang semesteran atau UKT.

Itulah informasi penting yang Calon Mahasiswa harus ketahui saat ini. Informasi di atas sangat penting diketahui oleh para calon mahasiswa yang akan menempuh studi di Perguruan Tinggi terkait.

Exit mobile version