Bantuan BPJS tergolong ke dalam bantuan yang ditunggu-tunggu pencairannya oleh sebagian masyarakat. Hal ini mengingat jumlah bantuan yang nominalnya lumayan membantu perekonomian masyarakat. Akan tetapi, maraknya pemberitaan mengenai bantuan BPJS ini mengundang berbagai berita hoaks. Tentu saja ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan juga keresahan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting sekali untuk menjamin kebenaran suatu berita, terutama berita mengenai bantuan BPJS tersebut.
Berita mengenai bantuan sosial bagi pekerja tersebut bermula dari pesan rantai yang tersebar di media sosial WhatsApp. Rumor tersebut merambat dengan cepat sejalan dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan masyarakat yang menerima pesan berantai tersebut.
Hal yang membuat berita tersebut diyakini benar adalah karena adanya tautan yang disematkan untuk melakukan pengecekan. Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan segera mengkonfirmasi bahwa berita tersebut adalah tidak benar. Seperti yang “dapat kami pastikan bahwa berita yang beredar itu hoaks, murni hoaks,” seru M Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Dilansir oleh Pikiran Rakyat (13/03), Adanya berita hoaks tersebut tentunya sangat meresahkan masyarakat, apalagi jika link atau tautan yang disematkan tersebut berbahaya. Hal tersebut bisa saja mengundang kejahatan-kejahatan di media sosial melalui tautan yang diklik oleh para pengguna internet tersebut.
Untuk menanggulangi hal tersebut, para pengguna atau peserta BPJS wajib melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala. Hal ini tentu saja bertujuan untuk tetap memastikan apakah peserta masih terdaftar sebagai peserta BPJS dan sebagainya. Di bawah ini merupakan beberapa cara untuk melakukan pengecekan tersebut:
1. Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile (Personal Service)
Dalam langkah ini, peserta harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS. Kemudian, peserta akan diminta untuk melakukan registrasi dan mendapatkan PIN.
Ketika akan melakukan registrasi, peserta harus menyertakan nomor KPJ, NIK e-KTP, nama lengkap, dan juga tanggal lahir. Jika sudah melakukan proses tersebut, maka peserta dapat mengecek status kepesertaan di BPJAMSOSTEK. Kemudian, peserta bisa mengetahui mengenai status aktif/tidak aktif.
2. Melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara lain untuk melakukan pengecekan status BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengeceknya di website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:
– Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
– Masukkan alamat email yang dimiliki
– Masukkan kata sandi
– Jika sudah, maka pilih menu layanan
Jika peserta belum terdaftar, maka peserta bisa melakukan registrasi dengan cara:
– Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
– Mengisi formulir yang menyertakan data nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel.
– Jika registrasi sudah berhasil, maka peserta akan mendapatkan PIN. PIN tersebut akan dikirimkan melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan di awal registrasi.
3. Mengirim SMS
Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan dengan mengirim SMS. Metode ini dapat dilakukan untuk mengecek besaran saldo JHT. Dengan kata lain, peserta juga dapat mengecek status kepesertaan melalui SMS tersebut.
Caranya adalah dengan mengetik format SMS sebagai berikut:
DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor Peserta dan kirim ke 2757.
Untuk tanggal lahir yang digunakan adalah dengan format dd-mm-yy.
4. Mengunjungi kantor cabang
Cara lain yang bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan adalah dengan mengunjungi kantor cabang terdekat. Persyaratan yang harus dibawa ketika akan melakukan pengecekan adalah KTP dan Kartu Kepesertaan.
Dapat disimpulkan bahwa hoaks bantuan BPJS kini ramai terjadi di tengah masyarakat, sehingga para masyarakat yang juga terdaftar sebagai peserta wajib untuk berhati-hati. Adapun salah satu cara untuk menanggulangi berita hoaks tersebut dengan mengecek saldo dan status kepesertaan di website dan aplikasi resmi yang sudah terdaftar.