Ingin Dapat Subsidi Upah Guru Honorer? Perhatikan Hal Penting Berikut ini

Foto : Dictio.id

Guru merupakan Pahlawan tanpa tanda Jasa. Banyak sekali jasa dari guru yang mungkin tidak bisa kita lupakan. Baru baru ini terdapat kabar yang menggembirakan untuk para guru honorer.  Pasalnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam Program Bantuan Subsidi Upah yang akan dialokasikan untuk Guru Honorer.

Bantuan subsidi ini tentunya diberikan untuk guru honorer, baik yang berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa banyak permintaan guru honorer di kemendikbud maupun kementerian agama yang berharap bisa manfaat subsidi upah maka sisa dari program yang sama akan digunakan untuk subsidi upah guru honorer melalui kementerian.

Dalam program tersebut, anggaran yang akan dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah sekitar Rp 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 Triliun. Namun yang terlihat dari data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 september 2020 hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih di rencana anggaran.

Ida Fauziah sebagai Menteri Ketenagakerjaan yang mengurusi program subsidi upah inipun menjelaskan dalam selisih anggaran jika diketahui rekening penerima subsidi sudah tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan maka sudah seharusnya sisa anggaran program tersebut dikembalikan ke kas negara. Subsidi upah Guru honorer ini membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini juga diharapkan sebagai momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Prinsip dari program ini diharapkan semakin banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat yang terdampak Covid-19. Untuk pembagian subsidi Upah ini masih dalam tahap melakukan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ingin mendapatkan Subsidi Upah Guru Honorer maka pastikan rekening itu benar-benar aktif agar nantinya dapat dilakukan verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, saat ini masih ada guru honorer yang belum memberikan nomor rekeningnya, ada sekitar 900 ribu pekerja yang belum menyerahkan rekening sehingga proses validasi menjadi sedikit terhambat.

Agus selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa data yang sudah didapat saat ini sebanyak 15,7 pekerja. Kemudian akan dilakukan pengumpulan rekening para peserta hingga akhir September dan jumlah rekening yang masuk ke Jamsostek adalah 14,8 juta. Ini menunjukkan masih ada 900 ribu yang belum mengirimkan nomor rekening dikarenakan keadaan geografis berada di daerah terpencil.

Apabila rekening tersebut belum berhasil dikumpulkan maka akan menyulitkan koordinasi. Karena masih banyak juga pekerja yang menerima upah tunai namun tidak memiliki rekening. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan ini akan melewati 3 lapisan verifikasi data. Sebanyak 14,8 data rekening yang  masuk akan dilakukan validasi secara berlapis. Pertama, validasi dengan perbankkan yang sudah tersebar di 128 bank untuk mencocokkan apakah nomor rekening dan nama yang dikirim sudah sesuai dengan terdaftar di bank. Kalau data nomor rekening tidak valid maka akan dikembalikan ke perusahaan.

Proses validasi lapisan ke 2 adalah pihak BPJS Ketenagakerjaan mengecek apakah para pekerja memang benar-benar memiliki upah dibawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai dengan Juni 2020. Jika data tersebut tidak valid di lapisan yang kedua maka akan di drop dan jika sudah valid baru akan dilanjutkan validasi lapis 3. Lanjut ke validasi 3 ini akan dilakukan terkait ketunggalan data.

Dalam tahap validasi ke 3 ini akan memastikan seorang pekerja memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 1 Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 1 nomor rekening bank. Jadi untuk mendapatkan Subsidi Upah bagi Guru Honorer maka jangan lupa untuk memastikan lulus dari ketiga tahap validasi data tersebut.

 

Exit mobile version