Inilah Syarat Subsidi Gaji 600.000, Sudah Tahu ?

Inilah Syarat Subsidi Gaji 600.000

Gambar : bisniswisata.co.id

Mulai September tahun 2020 mendatang, para karyawan swasta akan diberikan subsidi sebesar Rp. 600 ribu sebagai bantuan akibat dampak COVID-19 ini. Hal ini akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada karyawan swasta yang tentunya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BP Jamsostek.

Sebelum bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut, karyawan tersebut haruslah mengetahui syarat subsidi gaji 600.000. Syarat dan juga ketentuan bagi calon penerima subsidi Rp. 600 ribu ini adalah seorang karyawan aktif yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulannya. Hal ini juga berdasarkan data upah yang terlapor ke dalam catatan BPJS Ketenagakerjaan.

Perihal subsidi tersebut juga dijelaskan oleh Agus Susanto sebagai Direktur Utama BP Jamsostek. Ia menerangkan bahwa data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya menjadi tolak ukur bagi kriteria penerima, mekanisme, dan juga finalisasi pada skemanya.

Kemudian, Agus menambahkan, “Pemerintah menerima data yang diberikan oleh BP Jamsostek berupa data peserta yang memang aktif dan masuk ke dalam kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp. 5 juta. Jumlah upah tersebut dapat dilihat dari pelaporan data yang diberikan oleh BP Jamsostek.”

Para penerima upah tersebut tidak diperkenankan kepada pegawai negara seperti yang telah disampaikan oleh Agus Susanto, “Ini tidak termasuk untuk peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, kecuali non-ASN.”

Di bawah ini adalah syarat-syarat lengkap bagi karyawan swasta yang ingin menerima program subsidi Rp. 600 ribu :

– Adanya Nomor Induk Kependudukan sebagai bukti bahwa karyawan tersebut adalah Warga Negara Indonesia.

– Terdaftar ke dalam peserta jaminan sosial tenaga kerja yang tentunya masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Syarat utama dalam hal ini adalah nomor kartu kepesertaan.

– Peserta yang membayar iuran dengan besar iuran yang juga dihitung berdasarkan upah di bawah Rp. 5 juta. Hal ini disesuaikan dengan laporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

– Peserta yang terdaftar memiliki rekening yang masih aktif. Hal ini menjadi sangat penting karena  nantinya subsidi tersebut akan dikirim melalui rekening masing-masing.

– Bukan seorang penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Hal ini bisa saja dikarenakan penerima program tersebut yang telah memiliki subsidi masing-masing dan berbeda.

–  Bukan seorang karyawan di BUMN maupun di PNS.

Jika bantuan subsidi ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang aktif (yang iuran kepesertaannya ditangggung perusahaan), maka karyawan yang di PHK tidak bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Kabarnya, BP Jamsostek ini sedang gencar-gencarnya mengumpulkan nomor rekening para karyawan untuk diperiksa satu-persatu. Jika kriteria yang satu ini dipenuhi, maka besar kemungkinan karyawan tersebut dapat menerima subsidi sebesar Rp. 5 juta .

Setelah melakukan pemeriksaan nomor rekening, maka hal selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan validasi ulang. Hal tersebut penting sekali dilakukan karena bantuan tersebut diberikan dari anggaran pemerintah.

Seperti yang telah dijelaskan Agus bahwa penerima program subsidi upah memiliki jumlah 15,7 juta pekerja yang juga merupakan peserta aktif di BP Jamsostek.

Dikutip dari Kompas, Nominal yang diberikan kepada para pekerja ini sebesar Rp. 600 ribu selama empat bulan. Skema pencairannya akan dilakukan dalam dua bulan sekali. Jadi, akan ada dua kali pencairan selama empat bulan. Penting sekali bagi para pekerja untuk mengetahui syarat subsidi gaji 600.000.

Exit mobile version