Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah selesai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Selanjutnya para peserta CPNS 2019 masih menunggu pengumuman yang sekarang memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi.
Dilihat dari jadwal seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan oleh pihak BKN. Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis pada Tanggal 30 Oktober 2020. Kemudian, untuk pengolahan hasil pelaksanaan SKB dan peserta yang lolos SKD telah usai digelar pada tanggal 8-18 Oktober 2020. Untuk rekon integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan 19-23 Oktober 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengungkapkan Pengumuman hasil CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak pada tanggal 30 Oktober 2020 dan peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap masing-masing instansi yang menyelenggarakan penerimaan CPNS.
Sesudah hasil pengumuman CPNS 2019 dikeluarkan maka tahap selanjutnya yaitu masa sanggah yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-3 November 2020. Masa sanggah ini digunakan untuk Peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB untuk melakukan sanggahan. Segala hal yang bisa mempengaruhi perubahan hasil seleksi dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019.
Adapun contoh hal yang bisa disanggah oleh peserta CPNS adalah jika menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi namun ternyata tidak sesuai. Kemudian sanggahan tersebut akan diterima dan ditujukan kepada instansi yang dilamar serta disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN. Cara atau mekanisme mengenai pelaporan akan dicantumkan dan diakses setelah pengumuman.
Penyelenggaraan SKB CPNS 2019 dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test atau CAT dan metode lain yang diterapkan pada instansi masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19. Metode tersebut dianjurkan sesuai dengan surat edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan CAT BKN.
Ada beberapa penentu kelulusan dalam CPNS 2019 salah satunya adalah pengolahan hasil SKD dan SKB yang berpatokan pada dua hal. Dua hal tersebut yang pertama ada dalam pembobotan 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB. Penilaian kedua dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, Hasil SKB dengan CAT menjadi nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB.
Apabila dalam penentuan hasil akhir menunjukkan hasil yang sama maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan mengenai kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil serta Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Selain itu, peraturan tersebut juga menjelaskan tentang prinsip dan penentuan kelulusan, seperti nilai total yang diperoleh dari hasil ujian SKD yang lebih tinggi dan apabila nilai SKD masih sama dengan nilai penentuan kelulusan akhir, semua nilai di dasarkan secara berurut dimulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP) , Tes Intelegensi Umum (TIU) dan juga Tes Wawasan Kebangsaan (TKP).
Selain itu, Apabila nilai tersebut masih sama maka penentuan akan terletak di kelulusan akhir yaitu nilai IPK bagi lulusan diploma/sarjana/magister sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat dilihat dari nilai rata-rata yang tertulis di ijazah dan apabila nilai masih sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan kepada publik pada 30 oktober 2020. Nama-nama hasil seleksi final akan diajukan untuk usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 1-30 November 2020.