Lengkapi Surat Kendaraan Anda! Operasi Zebra November 2020 Siap Dilaksanakan

Operasi Zebra November 2020

Foto : otomotif.kompas.com

Memasuki Libur panjang pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro jaya akan melakukan kembali Operasi Zebra 2020 pada akhir oktober ini. Operasi zebra kali ini akan menitik fokuskan kepada semua baik pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor atau mobil akan menjadi incaran utama polisi lalu lintas.

Jadwal Operasi zebra 2020 ini akan dimulai dari tanggal 26 oktober – 8 november. Selama dua minggu tersebut beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus. Pelanggaran yang akan menjadi fokus utama didalam Operasi Zebra November 2020 ini adalah melawan arus dan menerobos masuk ke jalur transjakarta.

Tidak hanya itu, beberapa pelanggaran yang sangat dasar dan sering menjadi langganan pelanggar pemotor yaitu tidak menggunakan helm dan melanggar marka layaknya stop line. Untuk Operasi Zebra yang akan dilaksanakan pada bulan November ini memang akan lebih banyak melakukan pencegahan atau Preventif. Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan untuk membantu Operasi zebra tahun ini. Jadi, Bukan berarti tidak ada denda yang akan diberikan untuk pelanggar.

Dilansir dari kompas (29/10), tentang sanksi dari ketiga jenis pelanggaran tadi tertuang dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Peraturan ini yang mengatur mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan untuk mereka yang melanggar pelanggaran ringan seperti melanggar rambu jalan stop line akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana dua bulan.

Pelanggaran Helm juga akan ditindak tegas termasuk dengan tidak mengenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan sanksi sebesar Rp 250.000. Pelanggaran selanjutnya adalah pelanggaran melawan arus yang cukup menjadi langganan para pengguna motor. Sanksi yang diberikan saat melawan arus sebesar Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan yang tercantum di pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.

Operasi Zebra juga menilang bagi pengendara yang tidak membawa surat-surat lengkap. Kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan akan  menerapkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai sim ada 2.

Dalam pasal diatas, dijelaskan bahwa pengendara wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika tidak bisa menunjukkan SIM maka harus dikenakan sanksi tilang dan wajib membayar sejumlah denda yang sudah ditetapkan tas pelanggarannya. Bagi orang yang benar-benar tidak punya SIM untuk anak dibawah 17 tahun atau yang lupa membawa sim dan  tidak punya sim karena tidak mengurusnya semuanya akan segera ditindak.

Tindakan dan sanksi yang diambil akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000 sesuai yang tercantum dalam Pasal 106 ayat (5). Berbeda dengan pengendara yang tidak memiliki SIM seperti anak sekolah dibawah umur 17 akan dikenakan pasal 281 dalam undang-undang yang sama.

Sanksi yang diberikan adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Tidak mempunyai SIM atau lupa membawa SIM tetap akan dikenakan sanksi yang sudah ditentukan. Tata tertib sangat wajib untuk anda patuhi terlebih lagi ada 7 lintas dasar yang wajib anda tahu, antara lain :

 

Exit mobile version