Perhatikan! Inilah Skema Gaji PNS 2021 Terbaru

Foto : serayunews.com

Baru baru ini pemerintah kembali membahas formula baru skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan direncanakan untuk tahun depan. Dengan adanya formula baru ini maka beberapa tunjangan akan dihapus, kemudian akan digabungkan sehingga menjadi komponen gaji pokok pns yang terdiri dari dua jenis tunjangan. Ini akan di implementasikan secara bertahap hingga tahun depan.

Formula gaji PNS tahun 2021 ini dibuat baru dan akan ditentukan dengan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Perumusan kebijakan tunjangan, fasilitas pns bahkan gaji akan merujuk pada pasal 79 dan 80 UU ASN dimana berbunyi “mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan”.

Atas UU ASN tersebut salah satu komponen yang disederhanakan adalah Tunjangan PNS. Diketahui bahwa setiap PNS mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Namun hal ini, ditentukan berbeda-beda dilihat dari masa kerja, instansi serta jabatan yang diamanahkan baik fungsional maupun hanya pelaksana. Maka dari itu, banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang akan disederhanakan menjadi 2 tunjangan saja yaitu tunjangan kinerja dilihat dari capaian kinerja dan tunjangan kemahalan yang didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Tidak hanya tunjangan gaji PNS juga akan ikut disederhanakan dan didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan MKG atau Masa Kerja Golongan. 

Dilansir dari Kompas (9/12), bahwa Teguh Widjanarko selaku Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB  menjelaskan berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan pns ini yang disusun sebelum pandemic covid 19 periode 2018-2019 ada kenaikan.

 Adapun Skema Penggajian diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019. Golongan tersebut terbagi menjadi Golongan I (lulusan sd dan smp), Golongan II (lulusan SMA dan D-III) , Golongan III (lulusan S1 hingga S3) dan Golongan IV (eselon). Berikut merupakan Skema gaji PNS 2021 dari paling rendah hingga tertinggi berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. :

Golongan I (lulusan sd dan smp) :

Terdiri dari beberapa Golongan yaitu Ia mendapatkan sebesar  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800, Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900, Golongan Ic  sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500  Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) :

Terdiri dari beberapa Golongan yaitu IIa mendapatkan sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600, Golongan II b sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300, Golongan IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 dan Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) :

Terdiri dari Beberapa golongan yaitu IIIa mendapatkan sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400, Golongan III b sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600, Golongan III c sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 dan Golongan IIId Sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Golongan IV (eselon) :

Terdiri dari beberapa golongan yaitu IVa mendapatkan sebesar Rp 3.004.300 – Rp 5.000.000, Golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500, Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900, Golongan IVd sebesar  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 dan Golongan IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Tunjangan dan Gaji PNS 2021 memang mengalami penyederhanaan walaupun jumlahnya naik dari tahun sebelumnya. Untuk yang masih berstatus CPNS gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

 

Exit mobile version