Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Sudah Disahkan

Foto : grobogan.bawaslu.go.id

Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia. Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Akan mendapatkan gaji  pokok yang lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS). Berita ini tentu saja real dan sesuai dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Hal ini merupakan solusi dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Sesuai keterangan kementerian PAN-RB akan ada 51 tenaga honorer yang harus lulus seleksi PPPK pada tahun 2019 dan menantikan terbitnya Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang gaji dan tunjangan tersebut. Keputusan ini ditunggu dan diharapkan banyak tenaga honorer, proses perumusan Perpres ini membutuhkan waktu dan pertimbangan aturan lain.

Ini berhubungan dengan PP Nomor 80 tahun 2010 tentang tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang jadi beban anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sudah dijelaskan dalam PP tersebut bahwa PPh pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Disebutkan juga bahwa Karena PP tersebut tidak menyebutkan mengenai “PPPK” maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pns. Jadi, beberapa alternatif solusi yang ditawarkan ini agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Saat ini keputusan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir yaitu tahap memperoleh paraf dan pimpinan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait akan hal ini secara langsung.

Menteri PANBN Tjahjo Kumolo sudah memberikan parafnya dan menyampaikan kembali ke sekRetaris negara untuk disirkulasikan kembali ke menteri terkait lainnya. Kementerian PANBN berharap RPres tentang gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditentukan dalam waktu dekat ini dapat dilanjutkan dengan proses selanjutnya, sehingga nantinya PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian tentang gaji dan tunjangannya.

Dilansir dari Kompas (30/9) Keterangan informasi resmi dari Kementerian PANRB  mengatakan bahwa “Karena itu diambil jalan alternatif yang memberikan besaran gaji berbeda atau lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS sehingga ketika akan dikenakan PPh maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS”.

Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ini akhirnya mendatangkan kabar baik. Presiden jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang saat ini tinggal menunggu diundangkan di lembaran negara. Akhirnya jalan alternatif ini mulai menemukan titik temu. Koordinator daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) Kabupaten Jember Susiyanto semakin bersemangat menunggu datangnya gaji dan tunjangan PPPK.

Susiyanto juga mengungkapkan bahwa seluruh Honorer K2 baik yang lulus PPPK maupun yang belum sangat menyambut suka cita Perpres ini. Tenaga Honorer menganggap dengan adanya regulasi pppk Tahap I tidak lama lagi selesai. Kemudian dilanjutkan rekrutmen PPPK tahap II pada 2021.Pemerintah berharap dengan disahkannya regulasi ini maka baik tenaga honorer maupun pns mendapatkan kesejahteraan yang sama. Walaupun nantinya ada PPh ini tidak akan mengurangi apa yang diterima oleh Tenaga Honorer. Regulasi ini juga mematahkan statement bahwa Pemerintah pilih kasih terhadap tenaga honorer dan PNS.

Exit mobile version