Tahun 2021 merupakan tahun dimana jumlah formasi CPNS lebih besar dibanding tahun 2019. Penyebabnya berasal dari pandemi Covid-19, sehingga terjadinya peristirahatan rekrutmen CPNS di tahun ini dan kebutuhan formasi yang membludak pada tahun depan.
Kebutuhan formasi ini juga ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Andi Rahadian, karena tahun pada 2020 tidak membuka rekrutmen.
Menpan RB Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa rencananya CPNS 2021 akan dibuka pada Maret 2021. Ia juga mengatakan bahwa seleksi CPNS 2021 bersifat terbatas dan hanya menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah saja. Pun, jumlah ini juga bergantung pada kebutuhan instansi yang ditunjuk serta harus disesuaikan pada tatanan kenormalan baru dampak pandemi.
Meski belum ada kepastian, menurut Andi Rahadian, formasi penerimaan PPPK dan CPNS di tahun 2021 memprioritaskan tenaga kesehatan, pengajar (guru atau dosen), dan tenaga penyuluh. Maka, dapat disimpulkan bahwa formasi CPNS 2021 Medan tidak jauh-jauh dari formasi yang ditetapkan.
Kendatipun, jumlah formasi CPNS 2021 dapat diperkirakan berkisar di angka 1,2 juta dengan formasi tenaga pengajar yang mendominasi. Sayangnya, saat ini sudah banyak kementerian yang tidak memerlukan pegawai tambahan, seperti Kementrian PAN-RB dan BKN karena penggunaan anggaran yang diberikan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dikutip dari Detik Finance (19/11), Tidak akan terlalu banyak pegawai pada sistem tata kelola pemerintahan, juga teknis kerja kedinasan yang dapat dilakukan di rumah atau kantor. Ditambah, kebutuhan PNS di 2021 belum ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Belum dikeluarkan informasi selengkapnya mengenai syarat khusus pendaftaran CPNS 2021 hingga saat ini. Berikut persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021 berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab tindak pidana ataupun kasus narkoba
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, anggota Kepolisian RI, prajurit TNI, atau pegawai swasta dengan tidak terhormat atau diberhentikan atas permintaan tersendiri dengan hormat
- Tidak berkedudukan sebagai PNS, anggota Kepolisian, atau prajurit TNI.
- Bukan anggota ataupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Melamar jabatan sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar
- IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) lulusan PTN minimal 2,75 dan PTS minimal 3,00
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah minimal 10 tahun sejak TMT CPNS dengan alasan apapun
Persiapan selain yang tertera dalam persyaratan umum, ada beberapa berkas yang dapat dipersiapkan mulai sekarang, antara lain:
- Scan KTP asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah pendidikan terakhir
- Transkrip nilai
- Pasfoto
- Swafoto bersama KTP
- Dokumen tambahan lainnya sesuai persyaratan instansi
Seperti ungkapan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto, pada webinar yang diselenggarakan oleh BKN, bahwa saat ini, pemerintah sedang disibukkan oleh pembahasan kebijakan ada atau tidaknya ASN 2021.
Diharapkan bahwa tidak ada penantian panjang pada tahap penyusunan jenis formasi, jumlah formasi, dan yang lainnya secara mendetail karena tahun ini harus dilewatkan tanpa adanya rekrutmen CPNS. Sehingga CPNS 2021 akan memberikan banyak peluang bagi orang-orang yang belum berhasil sebelumnya.