Sertifikat Halal UMKM Gratis, Simak Cara Mendapatkanya

Foto : usahakuliner.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif nol rupiah alias gratis untuk sertifikasi halal. Peraturan ini sesuai dengan isi dari Omnibus Law Cipta Kerja yang berlaku hanya untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Diharapkan melalui peraturan ini dapat membantu pengembangan produk tanpa adanya tambahan biaya lagi.

Menteri Keuangan juga mengungkapkan bahwa adanya sertifikasi halal akan diberlakukan tarif nol rupiah supaya bisa mengurangi beban UMKM. Seluruh biaya sertifikasi halal akan ditanggung oleh pemerintah. Semua UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi Halal Gratis. Sehingga tidak ada lagi UMKM yang tidak bisa mengajukan sertifikasi halal karena terkendala biaya.

Sri Mulyani juga mengungkapkan untuk Tarif sertifikasi halal  yang disampaikan oleh pengguna jasa harus secara transparan dan sekarang sedang disusun di Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan Omnibus Law. Tidak hanya itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan rencana memperluas lembaga-lembaga pemeriksa UMKM yang hasil produksinya dapat berpotensi diekspor.

Upaya ini dilakukan pemerintah untuk Rencana kedepan pada tahun 2024 menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia. Indonesia juga terkenal dengan negara yang memiliki tingkat Impor yang sangat tinggi. Padahal jika dilihat dari segi Sumber daya Alamnya sangat kaya. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk mengembangkan UMKM yang ada sehingga dapat meningkatkan nilai ekspornya.

Sertifikat Halal UMKM gratis ini sangat membantu keberadaan pelaku usaha kecil. Sebelumnya Sertifikasi halal memiliki banyak sekali kendala. Salah satunya adalah dari segi biaya yang dikeluarkan cukup besar untuk membuatnya. Selain peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah dibuat oleh menteri keuangan. Ada dua lembaga lagi yang bekerjasama untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha Kecil.

Kelapa badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) dari pihak pemerintah bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk menerapkan pembiayaan nol rupiah sertifikasi halal bagi UMKM. Kerjasama ini diperlukan karena LPPOM MUI menjadi satu-satunya Lembaga Pemeriksa Halal untuk sementara ini.

Kerjasama dengan LPPOM MUI ini dalam rangka pembiayaan terhadap proses audit yang dilakukan LPPOM MUI sebagai pihak yang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa. Jadi, untuk Pelaku UMKM Dipastikan tidak akan dikenakan biaya saat mengikuti proses sertifikasi halal tersebut.

Pemerintah akan membayar proses audit dan sidang fatwanya dan sudah ada dokumen yang mengatur perjanjian kerjasama antara BPJPH dengan LPPOM MUI sehingga jelas uang tersebut mengalir kepada siapa yang melaksanakan pekerjaan sertifikasinya. Sehingga ketika ada UMKM yang melakukan sertifikasi dan diaudit maka Tarifnya sudah Nol rupiah.

Perjanjian dan Kontrak Kerjasama untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK hanya pada tahun 2020, Target jumlah UMK yang difasilitasi pada tahun ini dengan pembiayaan nol rupiah sekitar 3.283 UMK yang sudah tersebar di 20 Provinsi. Diharapkan Tarif Nol rupiah ini dimanfaatkan oleh UMKM untuk meningkatkan Produktivitas dalam usaha yang mereka punya.

Banyak program bantuan yang dibuat Pemerintah untuk UMKM ini karena semenjak adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, daya beli dari masyarakat mulai menurun. Banyak UMKM yang melesu bahkan mulai bangkrut selama pandemi. Program bantuan tunai langsung atau sertifikasi halal gratis dari pemerintah diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan UMKM yang ada.

 

Exit mobile version