SPBU Listrik PLN, Terobosan Terbaru Bagi Kendaraan Listrik

spbu listrik pln

Foto : awsimages.detik.net.id

PT PLN Persero melakukan pengadaan infrastruktur yaitu SPBU Listrik yang menjadi bentuk dukungan PLN terhadap akselerasi program kendaraan listrik yang diamanahkan dalam perpres 55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Rencana PT PLN ini akan segera terwujud dan kini sudah memiliki sekitar 16 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

SPKLU ini sudah mulai tersebar di beberapa Provinsi yaitu Jakarta,Banten,Bali,Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara itu, total SPKLU termasuk milik swasta sudah mencapai 69 stasiun tersebar di seluruh Indonesia. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN dalam konferensi pers di SPKLU PLN Pusat.

Dilansir dari Detik (20/11), Bob Saril Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN juga menyampaikan bahwa “Kehadiran baterai akan membuat penggunaan kendaraan listrik semakin mudah dan tidak perlu menunggu waktu lama untuk pengisian daya. Apalagi dengan kekayaan alam Indonesia yang sudah mempunyai tambang nikel yang bagus untuk menjadi bahan baku pembuatan baterai. Tentu ini harus dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri”.

SPBU Listrik ini juga mempunyai tarif yang ada dalam Permen No. 13/2020, konsumen yang mengisi di SPKLU akan dikenakan kategori tarif layanan khusus dengan menggunakan beberapa faktor pengali N dengan tarif besaran paling tinggi mencapai 1,5 sehingga tarif listrik kWh Rp 2.466,78 per kWh. Bila melihat dari Permen No 13/2020 tersebut besaran tarif SPKLU jauh lebih rendah dibandingkan dengan mengisi BBM.

Jika dihitung dari segi pengeluaran  menggunakan SPKLU lebih hemat daripada bahan bakar sehingga orang-orang akan beralih dari BBM. Penugasan PLN untuk melaksanakan Penyediaan pengisian listrik untuk KLB pertama kali. Untuk melaksanakan penugasan pihak PLN tersebut akan bekerja sama dengan BUMN dan badan usaha lainnya. Hal ini dicantumkan dalam Permen Nomor 14 tahun 2020.

Provinsi Jakarta ada empat titik SPKLU dengan spesifikasi Fast Charging (50 kW) dan normal charging (25 kW) dan ultra fast charging (125 kW). Spesifikasi tersebut memiliki perbedaan dalam durasi waktu pengisiannya yaitu Pertama, pengisian daya mobil listrik dari 0 hingga penuh dalam waktu yang cepat yaitu 15 menit dengan SPKLU Ultra fast charging.Kedua, pengisian mobil listrik hingga penuh dalam waktu 30-40 menit dengan Fast Charging. Ketiga,  Pengisian mobil listrik butuh waktu antara 2 hingga 4 jam dengan Medium fast charging.

Dalam SPBU Listrik PLN Terdapat dua tipe colokan yang berbeda untuk mobil dan motor listrik yaitu dari tipe 1 dan 2 atau tipe asia dan eropa. Pihak PLN Sudah menyiapkan dua tipe colokan tersebut di setiap titik SPKLU atau SPBKLU untuk mengakomodir perbedaan colokan pada mobil dan motor listrik . Setelah mengisi listrik di SPKLU, pembayarannya cukup mudah dengan menggunakan e-money dan bisa mengisi daya secara mandiri namun tetap didampingi oleh petugas.

PT PLN (Persero) juga akan menjamin ketersediaan pasokan listrik di setiap stasiun pengisian bahan bakar listrik untuk kendaraan listrik ada dalam kondisi yang mencukupi. Rencana lain dari PLN sesudah SPKLU ini untuk charger dirumah akan menargetkan membangun fleksibel dengan internet of things sehingga pengisian bisa diakses dengan aplikasi PLN new mobile.

Kemudian jika ingin mengisi kendaraan listrik dirumah. Anda harus memastikan daya listrik aman untuk bisa mengisi baterai kendaraan listrik minimum sebesar 5.500 VA selain itu penyediaan paket layanan kecukupan listrik kepada pembeli kendaraan bermotor listrik. 

 

Exit mobile version