Tak Hanya PNS, Mahasiswa & Masyarakat Umum juga dapat Pulsa 150 Ribu per Bulan! Mau? Ini Syaratnya!

Gambar : Lifepal.co.id

Setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tunjangan pulsa secara cuma-cuma dari pemerintah sebagai dukungan kegiatan work from home (WFH), mahasiswa serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan online atau daring juga bisa menikmati fasilitas ini. Keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku mulai September sampai dengan 31 Desember 2020.

Pulsa yang diberikan bertujuan agar pembelajaran daring tidak terkendala sekaligus sebagai langkah pencegahan tersebarnya Covid-19. Namun rupanya program pemberian pulsa gratis tersebut tidak lantas berlaku bagi seluruh mahasiswa dan masyarakat. Pulsa 150 ribu per bulan bisa didapatkan dengan persyaratan tertentu. Siapa saja dan apa syaratnya? Simak ulasan singkatnya berikut ini.

Bukan untuk Mahasiswa Swasta 

Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa bantuan pulsa atau paket data ditujukan khusus untuk mahasiswa dari perguruan tinggi di bawah pemerintah (negeri) saja. Jadi, mahasiswa swasta tidak akan mendapatkan subsidi pulsa.

Melalui satuan kerja (satker) masing-masing direktorat, masih akan disaring dan diusulkan siapa saja yang berhak mendapat bantuan. Nama-nama tersebut akan dilanjutkan ke kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk ditentukan penerimanya. Pencairan bantuan akan ditransfer langsung oleh masing-masing bendahara instansi atau direktorat.

Kriteria Masyarakat yang Dapat Bantuan Pulsa 

Tertulis dalam Diktum, bantuan pulsa ditujukan untuk mahasiswa negeri yang mengikuti kegiatan belajar mengajar KBM secara online (daring) serta masyarakat umum yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Melansir dari detik Finance (6/9/2020), Rahayu Puspasari mengatakan bahwa masyarakat dalam Diktum tersebut adalah masyarakat umum yang terlibat kegiatan pemerintah yang menurut KPA perlu diberikan dukungan biaya komunikasi.

Lebih lanjut, Rahayu menambahkan bahwa tunjangan biaya pulsa bisa diberikan untuk masyarakat dengan kriteria seperti pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), atau ibu-ibu pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) yang membutuhkan sosialisasi atau pendampingan daring.

Selektif, Tidak Semua dapat 150 Ribu

Dalam keputusan Menteri Keuangan (KMK) tertulis bahwa bantuan diberikan secara selektif dengan berbagai pertimbangan termasuk intensitas pelaksanaan tugas, fungsi penggunaan media online, serta ketersediaan dana.

Besaran maksimal tunjangan pulsa yang akan diterima oleh mahasiswa dan masyarakat pun terbatas hingga 150 ribu. Ini berarti setiap penerima akan menerima bantuan pulsa dengan besaran yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

Untuk penyuluhan atau pendampingan ibu-ibu PKK, misalnya. Bila biasanya dilakukan 1 kali dalam sehari dengan durasi 3 jam saja, maka yang diterima adalah sejumlah 1 hari kuota. Jumlah besaran bantuan pulsa yang akan diterima tersebut ditentukan oleh KPA, setelah ditinjau sesuai kebutuhan.

Keputusan Menteri Keuangan

Berlaku sejak September hingga akhir Desember 2020, semua program pembiayaan paket data serta komunikasi yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini ditandatangani, telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dilansir dari IDN times (7/9/2020), pengaturan subsidi pulsa ini tertulis dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020 dan telah diteken pada Senin, 31 Agustus 2020 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Melalui Kepmenkeu tersebut, pemerintah secara resmi memberikan tunjangan biaya berupa pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa, dan masyarakat. Langkah ini tentunya juga sebagai salah satu bentuk kepedulian dan respon pemerintah terhadap situasi pandemi yang jelas berimbas pada semua sektor, baik ekonomi, sosial, serta pendidikan.

Exit mobile version