Pada 25 Januari 2021 kemarin, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit. Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik akan lebih mudah, aman, dan efisien.
Sertifikat elektronik ini berbeda dengan sertifikat konvensional. Dari segi bentuk dokumen hingga cara mengaksesnya, sertifikat-el memiliki lebih banyak keunggulan dalam berbagai aspek, seperti berikut ini:
1. Kode dokumen
Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik, sedangkan sertifikat analog memakai nomor seri yang terdiri dari huruf dan angka.
2. Scan QR code
Tentunya keunggulan ini ada pada sertifikat-el untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen elektronik. Pada sertifikat konvensional jelas tidak ada.
3. Nomor identitas
Nomor identitas pada sertifikat-el hanya ada satu, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang digunakan sebagai identitas tunggal. Pada sertifikat analog terdapat banyak nomor, seperti NIB, Nomor Surat Ukur, Nomor Hak, dan Nomor Peta Bidang.
4. Ketentuan
Ketentuan kewajiban dan larangan pada sertifikat-el tercantum dengan pernyataan aspek hak, larangan, dan tanggung jawab. Sedangkan pada sertifikat analog pencantuman ketentuan tergantung oleh Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
5. Bentuk dokumen
Tentu saja sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik dengan isi yang lebih padat dan dapat diakses serta diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat analog memiliki berlembar-lembar kertas yang dokumennya harus dicetak secara mandiri.
6. Tanda tangan
Tanda tangan pada sertifikat-el tidak dapat dipalsukan dan lebih praktis karena telah terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2021 (6/2) telah tercantum syarat dan cara daftar serta cara ganti sertifikat tanah elektronik yang berbeda dengan peraturan BPN sebelumnya.
Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik
Ketentuan dan syarat ini berlaku bagi tanah yang belum terdaftar. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan dan mengolah data fisik dokumen elektronik, berupa:
– Gambar ukur
– Peta ruang atau bidang tanah
– Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang, dan lain-lain
2. Tanah yang telah ditetapkan pada pendaftaran sistematik atau sporadik diberi nomor identifikasi bidang tanah.
3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah menggunakan alat bukti tertulis, berupa:
– Dokumen elektronik yang telah diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau
– Dokumen yang mengalami alih media menjadi elektronik
4. Mengumpulkan dan meneliti data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik, yaitu:
– Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A dan B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti dan konstatering rapport.
– Pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah
– Keputusan penetapan hak
– dan dokumen lain hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis
5. Tanah yang sudah ditetapkan akan didaftarkan melalui sistem elektronik kemudian diterbitkan sertifikat-el.
6. Pemegang hak mendapat sertifikat-el dan aksesnya.
Syarat dan cara mendapatkan sertifikat-el bagi yang ingin mendaftar dan ingin mengganti dari sertifikat analog jelas berbeda. Jika ingin mengganti sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, maka bisa dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data dan pendaftaran tanah.
Kemudian perlu menyiapkan data-data seperti pada persyaratan di atas tadi, yaitu berupa perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.