Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home News

Syarat dan Cara Daftar hingga Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Tim Konten by Tim Konten
13 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
0
Syarat dan Cara Daftar hingga Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Foto : rumah.com

Pada 25 Januari 2021 kemarin, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit. Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik akan lebih mudah, aman, dan efisien.

Konten Terkait

Ternyata Inilah Manfaat Berpuasa Secara Ilmiah

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

Sertifikat elektronik ini berbeda dengan sertifikat konvensional. Dari segi bentuk dokumen hingga cara mengaksesnya, sertifikat-el memiliki lebih banyak keunggulan dalam berbagai aspek, seperti berikut ini:

1. Kode dokumen

Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik, sedangkan sertifikat analog memakai nomor seri yang terdiri dari huruf dan angka.

2. Scan QR code

Tentunya keunggulan ini ada pada sertifikat-el untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen elektronik. Pada sertifikat konvensional jelas tidak ada.

3. Nomor identitas

Nomor identitas pada sertifikat-el hanya ada satu, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang digunakan sebagai identitas tunggal. Pada sertifikat analog terdapat banyak nomor, seperti NIB, Nomor Surat Ukur, Nomor Hak, dan Nomor Peta Bidang.

4. Ketentuan

Ketentuan kewajiban dan larangan pada sertifikat-el tercantum dengan pernyataan aspek hak, larangan, dan tanggung jawab. Sedangkan pada sertifikat analog pencantuman ketentuan tergantung oleh Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

5. Bentuk dokumen

Tentu saja sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik dengan isi yang lebih padat dan dapat diakses serta diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat analog memiliki berlembar-lembar kertas yang dokumennya harus dicetak secara mandiri.

6. Tanda tangan

Tanda tangan pada sertifikat-el tidak dapat dipalsukan dan lebih praktis karena telah terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2021 (6/2) telah tercantum syarat dan cara daftar serta cara ganti sertifikat tanah elektronik yang berbeda dengan peraturan BPN sebelumnya.

Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Ketentuan dan syarat ini berlaku bagi tanah yang belum terdaftar. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Mengumpulkan dan mengolah data fisik dokumen elektronik, berupa:

– Gambar ukur
– Peta ruang atau bidang tanah
– Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang, dan lain-lain

2. Tanah yang telah ditetapkan pada pendaftaran sistematik atau sporadik diberi nomor identifikasi bidang tanah.

3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah menggunakan alat bukti tertulis, berupa:

– Dokumen elektronik yang telah diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau
– Dokumen yang mengalami alih media menjadi elektronik

4. Mengumpulkan dan meneliti data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik, yaitu:

– Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A dan B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti dan konstatering rapport.
– Pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah
– Keputusan penetapan hak
– dan dokumen lain hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis

5. Tanah yang sudah ditetapkan akan didaftarkan melalui sistem elektronik kemudian diterbitkan sertifikat-el.

6. Pemegang hak mendapat sertifikat-el dan aksesnya.

Syarat dan cara mendapatkan sertifikat-el bagi yang ingin mendaftar dan ingin mengganti dari sertifikat analog jelas berbeda. Jika ingin mengganti sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, maka bisa dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data dan pendaftaran tanah.

Kemudian perlu menyiapkan data-data seperti pada persyaratan di atas tadi, yaitu berupa perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.

Tags: Sertifikat Tanah Elektronik
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

manfaat berpuasa ilustrasi
Islam

Ternyata Inilah Manfaat Berpuasa Secara Ilmiah

17 Maret 2023
Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Ransomeware Adalah Musuh Data Anda
News

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

8 November 2021
Kapan CPNS Dibuka
News

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

19 Maret 2021
Hoaks Bantuan BPJS
News

Hindari Hoaks Bantuan BPJS, Jangan Sampai Anda Jadi Korban Kejahatan

17 Maret 2021
kuota gratis dari pemerintah
Ekonomi

Hanya Sampai Bulan Mei, Inilah Cara Daftar Kuota Gratis dari Pemerintah

15 Maret 2021
Next Post
Inilah Daftar Harga Mobil Listrik Murah dan Spesifikasinya

Inilah Daftar Harga Mobil Listrik Murah dan Spesifikasinya

Kartu Prakerja Gelombang 12

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Mulai Dibuka

Rekomendasi

Sejarah Internet Explorer

Sekilas Sejarah Internet Explorer Sebelum Stop Beroperasi di 2021

23 Agustus 2020
aplikasi chat selain whatsapp

Inilah Aplikasi Chat Selain WhatsApp yang Tidak Kalah Bagus

5 Februari 2021
Daftar Laptop Mahasiswa dari ASUS

Daftar Laptop Mahasiswa dari ASUS Paling Cocok Digunakan Tahun 2020

15 Agustus 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umur Boruto Uzumaki : Sang Anak yang Lebih Cerdas dari Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Mulai Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha NMAX Terbaru Hadir Dengan Fitur Canggih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Aplikasi BMKG Dari Pengguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • Ternyata Inilah Manfaat Berpuasa Secara Ilmiah
  • Apa Itu Driver di Perangkat Komputer ? Berikut Penjelasannya
  • Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2020 Serambi Media Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2020 Serambi Media Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In