Dampak dari pandemi Covid-19 memang cukup mengkhawatirkan. Kerugian dirasakan oleh berbagai pihak dan industri yang berada di seluruh dunia. Mulai dari pekerja kantoran, pengusaha kecil hingga besar, dan pelajar juga merasakan dampak dari pandemi ini. Tidak terkecuali para pelaku UMKM juga menjadi salah satu yang mendapatkan dampak kerugian dari pandemi Covid-19. Tetapi tidak perlu khawatir karena saat ini ada kabar baik yang datang bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
Dalam beberapa waktu mendatang, Pemerintah akan memberikan bantuan 2,4 Juta UMKM sebagai bantuan uang tunai untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dilansir dari Kompas, Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menyatakan, “Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa membuka usahanya kembali.” Lalu, bagaimana cara dan sistem untuk bisa mendapatkan dana bantuan tersebut? Simak ulasannya di bawah ini!
Dampak Pandemi Terhadap Kelangsungan UMKM di Indonesia
Melansir informasi dari bisnis tempo, sebanyak 47% bisnis UMKM terpaksa harus gulung tikar akibat pandemi Covid-19. Tentu saja hal ini sangat mengkhawatirkan karena kebanyakan pelaku UMKM mengalami masalah kesehatan arus kas sehingga harus merumahkan tenaga kerjanya. Jika dibiarkan begitu saja maka akan membuat angka pengangguran di Indonesia semakin tinggi.
Tidak hanya itu saja, yang menjadi salah satu kendala bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia adalah dari sisi supply. Hal ini dapat terjadi karena terganggunya distribusi selama pandemi Covid-19. Pelemahan dari sisi permintaan yang semakin menekan keberlangsungan UMKM dalam negeri.
Lalu, masalah bahan baku yang sulit didapat juga menjadi salah satu penghambat dari berjalannya UMKM mereka. Akhirnya, setelah melakukan permusyawaratan dengan berbagai pihak, terciptalah usulan untuk membuat program bantuan dana tunai kepada pihak UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Dana Tunai UMKM Pemerintah
Menteri Koperasi dan UKM menyebutkan jika ingin mendapatkan bantuan dana tunai dari Pemerintah adalah harus tidak pernah meminta pinjaman atau sedang tidak menerima kredit dari bank (unbankable). Jadi, jika anda sudah pernah meminta pinjaman di bank walau sudah dalam keadaan lunas, tetap tidak dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan biaya.
Sistem Penyaluran Dana
Dijelaskan juga oleh Menteri Koperasi dan UKM, untuk sistem penyaluran dananya, pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala-kepala dinas yang berada di daerah masing-masing. Jika data sudah dilaporkan, maka dana akan dikirim langsung ke rekening pelaku UMKM by name by address.
Lalu, pengusul penerima juga bisa dari Kementerian dan Lembaga Penyalur Kredit Pemerintah, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencana Berjalannya Program
Jika tidak menemukan banyak kendala, program ini akan dimulai dari pertengahan bulan Agustus.
Proses Penyaluran Dana
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan terlebih dahulu, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya. Bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap mulai dari menyasar 1 Juta UMKM hingga diterima oleh 12 Juta UMKM. Diharapkan juga dana tersebut dimanfaatkan bukan untuk kebutuhan sehari-hari melainkan memang untuk modal usaha.
Pemerintah berharap dengan adanya dana bantuan ini akan sangat membantu para pelaku UMKM yang terpaksa harus gulung tikar selama Covid-19. Dan Pelaku UMKM dapat membangkitkan kembali bisnis mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup setiap harinya.