Pihak Direktorat Jenderal Pajak atau (DJP) mulai memperkenalkan materai tempel yang baru senilai Rp 10.000 sebagai pengganti materai tempel lama desain tahun 2014. Materai ini sudah didistribusikan dan dapat diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.
Materai tempel yang baru dikeluarkan ini cukup menarik karena memiliki ciri umum dan ciri khusus yang harus diketahui masyarakat sebelum menggunakannya.
Tampilan Materai 10000 ini memiliki ciri umum seperti gambar lambang negara Garuda Pancasila angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif dari bea materai. Terdapat teks mikro modulasi “INDONESIA”dan Blok ornamen khas Indonesia.
Selain itu, Materai 10000 ini memiliki ciri khusus yang tidak dimiliki materai tempel sebelumnya seperti warna materai yang didominasi merah muda, terdapat serat berwarna merah dan kuning yang dibuat tampak jelas pada kertas.
Dalam tampilannya juga berbentuk garis dan hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat beberapa gambar yaitu lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, Logo kementerian keuangan dan tulisan “djp”. Dengan ciri umum dan ciri khusus yang ada dalam desain materai 10.000 ini mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini diambil untuk mewakili semangat dan menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia dan semangat nasionalisme yang kuat.
Keberadaan Materai 10000 ini menggantikan materai tempel edisi 2014 sehingga terkait stok yang tersisa masih dapat digunakan oleh masyarakat sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit sebesar Rp 9.000.
Nilai Paling sedikit tersebut artinya membubuhkan tiga materai dengan nilai masing-masing Rp 3.000, dua materai masing-masing Rp 6.000 atau materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada setiap dokumen.
Ciri khusus yang dimiliki materai 10000 yaitu tulisan “djp” untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada akan materai tempel palsu yang masih ada atau materai rekondisi (materai tempel bekas pakai). Sebelum menggunakan Materai tempel, diharapkan masyarakat meneliti kualitasnya dan memperoleh materai tempel dari penjual yang terpercaya.
Sementara itu, beberapa berkas dokumen juga ikut dikenai bea materai Rp 10.000 dan memiliki batasan pengenaan bea materai menjadi Rp 5 juta serta berlaku pada dokumen fisik dalam kertas maupun dokumen digital dan transaksi elektronik. Penggunaan materai tersebut sudah dijelaskan dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai objek,tarif dan saat terutang bea materai. Selain itu, dokumen yang sudah dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata atau sebagai alat bukti di pengadilan juga harus dikenakan bea materai.
Sesuai dengan isi undang-undang diatas, terdapat beberapa dokumen yang terkena bea materai Rp 10.000 yaitu Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruh atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan,Bentuk Dokumen lelang seperti risalah lelang,minuta risalah lelang,salinan risalah lelang dan grosse risalah lelang dan Surat Berharga
Selain itu, dokumen transaksi surat berharga seperti transaksi kontrak berjangka, Dokumen Akta pejabat pembuat akta tanah dan akta notaris termasuk semua grosse,salinan dan kutipannya. Dan surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan dan surat lainnya juga termasuk dalam bea materai 10000. Manfaat dari pengubahan bea materai ini menambahkan potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021 dan penerimaan negara tahun 2019 dari bea materai atau materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 sebesar Rp 5 Triliun.