Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home News

Apa itu UU Cipta Kerja dan Bagaimana Dampaknya ?

Tim Konten by Tim Konten
7 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Apa itu UU Cipta Kerja dan Bagaimana Dampaknya ?

Foto : republika.co.id

Pada hari senin kemarin (5/10), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan pada saat Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan I 2020-2021 bertempat di kompleks Parlemen, Senayan,  Jakarta. Pengesahan RUU cipta kerja ini bersamaan dengan penutupan sidang pertama yang dipercepat dari yang sudah direncanakan yaitu 8 oktober 2020 menjadi 5 oktober 2020.

Konten Terkait

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

Pengesahan RUU cipta kerja ini menuai banyak kontroversi dan banyak mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Hal ini tentu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dianggap akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh. Sebenarnya, apa itu RUU Cipta Kerja ? istilah ini pertama kali muncul dalam pidato pertama Presiden Joko Widodo setelah dilantik sebagai presiden RI untuk kedua kalinya.

Dalam Pidato tersebut Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang akhirnya disebut Omnibus Law. Pada saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya untuk mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi Omnibus Law.  Jokowi menyebutkan pertama UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU.

Dilansir dari Kompas (6/10), ada Omnibus Law yang diajukan oleh pihak pemerintah yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan. Dilihat secara keseluruhan ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu : Penyederhanaan Perizinan tanah, persyaratan investasi,ketenagakerjaan,kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha,dukungan riset dan inovasi , administrasi pemerintah, pengenaan sanksi , pengendalian lahan, kemudian proyek pemerintah dan kawasan ekonomi khusus (KEK)

Lalu bagaimana dampak bagi buruh ? Apakah akan berdampak baik untuk masyarakat ? Disini ada beberapa pasal yang kontroversial dalam BAB IV tentang ketenagakerjaan UU Cipta kerja, yaitu :

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

Pasal 59 (4) UU Cipta Kerja menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,jangka waktu dan batas perpanjangan perjanjian kerja waktu tentang diatur dengan peraturan pemerinta. Sebelumnya UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

2. Hari Libur dipangkas (Pasal 79)

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu minggu yang sebelumnya dipangkas. Pasal 79 ayat 2 mengatur pekerja wajib memberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu, Dalam pasal ini menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

3. Aturan Soal Pengupahan diganti (Pasal 88)

Dalam pasal ini terdapat tujuh kebijakan pengupahan, namun beberapa kebijakan tersebut dihilangkan dalam UU Cipta kerja yaitu Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, Upah untuk menjalankan hak waktu istirahat kerjanya , upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan .

4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91)

Pasal 91 ayat 1 ini berbunyi UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari kesepakatan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu pasal 91 ayat 2 menjelaskan hak kesepakatan yang berhubungan dengan pasal 91 ayat 1 bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam UU Cipta kerja yang baru dua ketentuan pasal di UU Ketenagakerjaan dihapuskan seluruhnya.

5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)

UU Cipta kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Tags: Omnibus LawUU Cipta Kerja
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Ransomeware Adalah Musuh Data Anda
News

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

8 November 2021
Kapan CPNS Dibuka
News

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

19 Maret 2021
Hoaks Bantuan BPJS
News

Hindari Hoaks Bantuan BPJS, Jangan Sampai Anda Jadi Korban Kejahatan

17 Maret 2021
kuota gratis dari pemerintah
Ekonomi

Hanya Sampai Bulan Mei, Inilah Cara Daftar Kuota Gratis dari Pemerintah

15 Maret 2021
Syarat daftar cpns 2021
News

Dibuka Bulan April, Yuk Simak Syarat Daftar CPNS 2021

11 Maret 2021
Next Post
Agar Terhindar Dari Bahaya,Cek Dulu Efek Samping Dexamethasone

Agar Terhindar Dari Bahaya,Cek Dulu Efek Samping Dexamethasone

Sangat Terjangkau! Inilah Harga Xiaomi Poco C3 Dengan Serangkaian Fitur Menarik

Sangat Terjangkau! Inilah Harga Xiaomi Poco C3 Dengan Serangkaian Fitur Menarik

Rekomendasi

Deretan Menteri Kesehatan yang Mundur Akibat Gagal Mengatasi Covid-19

Deretan Menteri Kesehatan yang Mundur Akibat Gagal Mengatasi Covid-19

30 September 2020
Inilah Isi Teks Sumpah Pemuda yang Asli, Ikrar Pemuda Bangsa

Inilah Isi Teks Sumpah Pemuda yang Asli, Ikrar Pemuda Bangsa

26 Oktober 2020
Cara Mengusir Lalat Pakai Bahan Alami

Cara Mengusir Lalat Pakai Bahan Alami

19 September 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Film Black Panther Gratis di Disney Plus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Telkomsel Terbaru yang Menggiurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022
  • Kabar Gembira Bagi Scholarship Hunter, Pemerintah Taiwan Buka S2 dan S3 Fully Funded
  • Spirit Doll, “Setan Yang Diadopsi”, Bagaimana Pandangan Islam?

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2020 Serambi Media Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2020 Serambi Media Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In