BLT UMKM Diperpanjang, Inilah Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Foto : seputartangsel.pikiran-rakyat.com

Pihak pemerintah dari Kementerian Koperasi dan Usahha Kecil dan Menengah sedang membuka program bantuan langsung tunai atau BLT yang ditujukan untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang bertujuan untuk membantu usaha masyarakat kecil yang sedang terdampak pandemic covid-19.

Program Bantuan langsung Tunai untuk UMKM atau bisa disebut Bantuan Presiden produktif usaha mikro (BPUM) diberikan sebesar 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang sudah lolos seleksi. Kabar baik untuk UMKM yang belum sempat mendaftar. Karena Program BLT UMKM diperpanjang hingga sampai November 2020.

Adapun cara mendapatkan bantuan langsung tunai atau BPUM ini dengan cara mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM di daerah yang sesuai dengan domisili anda. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk lolos dalam seleksi. Jika sudah lolos seleksi maka dana bantuan yang dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur. Seperti BRI dan BNI.

Program bantuan ini menargetkan akan ada 12 juta pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan tersebut. Target penerima bantuan tersebut bertambah dari yang Awalnya hanya 9 juta hingga menjadi 12 juta.  Penyaluran dari Pemerintah untuk tahun 2020 untuk 12 juta penerima yang lolos seleksi akan disalurkan melalui 2 lembaga bank yaitu BNI dan BRI.

Dengan bertambahnya kuota penerima tersebut maka Pendaftaran Banpres Produktif Usaha mikro akan diperpanjang hingga akhir November 2020. Hingga saat ini penyaluran BLT UMKM tahap satu sudah mencapai hampir 100 persen sekitar 9 juta penerima. Tahap selanjutnya akan menerima 3juta lagi sehingga totalnya 12 juta penerima manfaat.

Hanya UMKM yang sudah terdaftar di Dinas koperasi saja yang bisa mendaftar.Jika belum maka segera daftarkan usaha anda di UMKM daerah sesuai domisili. Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar dalam OJK.

Saat pendaftaran dilakukan, calon penerima bantuan harus melengkapi data usulan seperti NIK, Nama Lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha yang dimiliki dan nomor telepon. Selanjutnya, beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi seperti termasuk WNI, memiliki usaha berskala mikro, bukan ASN atau aparatur sipil negara, TNI / polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD. Serta tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Jika tahap pendaftaran dan syarat sudah dipenuhi dengan baik. Pelaku UMKM yang mendaftar akan dinyatakan berhak mendapatkan bantuan apabila menerima SMS Pemberitahuan dari bank penyalur BRI atau BNI. Pastikan jika anda mendapatkan SMS valid dari salah satu bank tersebut. Cara lain bisa dengan login ke eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.

Setelah login ke laman tersebut cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama saat pendaftaran dan mengetik kode verifikasi. Kemudian hasilnya akan muncul. Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen syarat yang sudah ditentukan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan BLT UMKM seperti buku tabungan, kartu ATM, identitas diri dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerimaan dana banpres. Untuk penerima bantuan yang tidak memiliki rekening BRI tetap dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP dan Bukti notifikasi SMS untuk dicetak buku tabungannya.

Exit mobile version