Cara Lapor BLT Belum Cair Dari Kemnaker

Foto : jogja.suara.com

Program pemerintah yang sekarang sedang berlangsung adalah BLT atau Bantuan Langsung Tunai terhadap karyawan yang memiliki gaji di bawa Rp 5 juta melalui tahapan 4 dengan masing masing pekerja mendapat Rp 600 ribu. BLT ini diberikan kepada karyawan selama dua bulan dengan total Rp 1,2 juta. Namun, ada beberapa orang yang belum menerima bantuan langsung tunai ini.

Pemerintah memang telah mencairkan BLT karyawan tahap 4 dan berlangsung selama dua bulan sehingga besarnya menjadi Rp 1,2 juta. Lebih dari 14 juta pekerja di Indonesia mendapat Bantuan langsung tersebut. Bahkan sampai saat ini untuk tahap 1 pencairan, tahap 2 dan tahap 3 sudah sekitar 9 juta pekerja bantuannya dicairkan.

Bantuan BLT ini memiliki banyak keluhan dari karyawan. Banyak penerima yang tidak kunjung menerima ke dalam rekening. Dalam kendala pendistribusian BLT dikarenakan rekening tidak sesuai nik, rekening yang tidak aktif,rekening pasif , rekening tidak terdaftar atau rekening yang sudah dibekukan oleh bank terkait.

Banyak karyawan yang khawatir karena blt nya tidak kunjung cair padahal bantuan uang tersebut sudah sangat diharapkan. Karyawan yang belum dapat di gelombang 1 hingga 3 akan dapat di gelombang 4 atau 5. Saat ini pemerintah sudah menggelontorkan BSU hingga gelombang 3 dan target hingga akhir September semua bantuan sudah bisa dicairkan. Sebagai karyawan penerima Blt harus sabar untuk menunggu rekeningnya terisi. Meski sudah sampai pada penyaluran tahap 3 dan akan masuk tahap keempat, sejumlah karyawan swasta belum juga mendapat transferan di rekening.

Dilansir dari Suara (29/9), Karyawan yang mengalami kendala tidak bisa mencairkan bantuan tersebut dapat melaporkannya langsung ke kementerian ketenagakerjaan melalui website resmi kemnaker.go.id atau dapat diakses melalui bantuan.kemnaker.go.id. Caranya cukup mudah, sebelumnya karyawan harus mendaftar lalu mengisi data diri seperti biodata,NIK, nama bapak atau ibu kandung, mengisi alamat email, nomor hp dan kata sandi.

Jika sudah mengisi seluruh data diri tersebut maka akan mendapatkan kode OTP untuk verifikasi akun. Setelah melakukan verifikasi akun, karyawan dapat login kedalam website di laman pengaduan untuk menyampaikan keluhan yang dihadapi mengenai pendistribusian BLT ini. Sebelum kamu melaporkan blt ke kemnaker, pastikan bahwa tidak ada masalah pada administrasi data diri anda.

Jika anda sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan kemnaker sebagai penerima BLT, coba pastikan apakah nama anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Jamsostek aktif. Masyarakat bisa mengecek secara mandiri apakah namanya ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak

Cara lapor blt belum cair ini bisa dipilih dalam bentuk tanya jawab, laporan atau pengaduan dalam laman pengaduan. Pastikan juga kembali bahwa kamu sudah memenuhi syarat sebagai penerima Blt. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 ada 7 kriteria yaitu sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan, merupakan pekerja atau buruh penerima upah , memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Exit mobile version