Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK

Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK

Ilustrasi (Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay)

Cara mengecek perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah hal yang pertama kali harus dilakukan ketika mendapatkan penawaran pinjaman lewat aplikasi online.

Beberapa waktu terakhir, banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal. Mulai dari teror saat ditagih, bunga yang mencekik, hingga potongan yang terlalu tinggi.

OJK melalui satgas waspada investasi mengingatkan agar masyarakat terus berhati-hati terhadap penawaran pinjol. Masyarakat dihimbau untuk mengetahui apakah perusahaan fintech pinjol tersebut apakah ilegal atau tidak.

Cara mengecek pinjol ilegal adalah dengan memastikan apakah perusahaan tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Inilah cara mengetahui aplikasi pinjol ilegal atau resmi.

Telepon 157

Telepon ke nomor 157 dari ponsel atau telepon rumah, lalu ikuti arahan operator 157 untuk mengecek pinjol.

Email

Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk mengetahui pinjol apakah terdaftar di OJK.

WhatsApp OJK

Dengan menggunakan aplikasi WhatsApp, cara mengecek pinjol terdaftar adalah :

a. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di kontak,
b. Buka aplikasi WhatsApp dan caru kontak OJK yang telah tersimpan
c. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjolan.id”,
d. Kirim pesan tersebut,
e. Bot WhatsApp akan menelusuri di basis data apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak, lalu membalas pesan.

Demikian cara mengecek perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Pastikan selalu waspada terhadap tawaran aplikasi keuangan apapun, baik yang memberikan pinjaman maupun yang menawarkan investasi.

Hindari aplikasi atau perusahaan fintech yang menawarkan produk keuangan dengan menjanjikan profit yang terlalu besar, iklan yang bombastis, dan telemarketer yang memaksa.

Selalu waspada terhadap data pribadi, dan jangan bagikan data pribadi kepada pihak manapun tanpa keperluan yang mendesak.

Exit mobile version