Cara Urus Sertifikat Halal Beserta Tahapannya

Foto : gomuslim.co.id

Dalam memilih banyak produk baik itu makanan, kosmetik ataupun obat-obatan yang ada di pasaran pasti sebagai konsumen kita memperhatikan sertifikat yang ada di kemasan produk. Sebagai konsumen tentu kita ingin memastikan bahwa produk yang kita konsumsi atau pakai sudah aman.

Sebagai produsen juga harus memastikan bahwa produk yang dijualnya sudah aman dan bersertifikat. Dalam sebuah Produk ada beberapa tolak ukur yang membuat konsumen akan percaya dan merasa aman dalam membeli produk, yaitu Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Produk makanan, minuman, obat obatan dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syarat islam pasti memiliki Sertifikat Halal. Sertifikat ini sudah diatur juga dalam undang-undang bahwa setiap produk yang masuk,beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk tersebut termasuk haram.

Yang Termasuk kategori “Produk” sudah tercantum dalam undang-undang meliputi barang atau jasa yang dikaitkan dengan minuman, obat, makanan, kosmetik, produk biologi, produk kimiawi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai serta digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Jadi, dalam hal ini produk tersebut wajib memiliki sertifikat halal.

Dilansir dari Indonesia Go Id (25/10), Cara mengurus sertifikat halal yang pertama sekali adalah mengikuti prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM-MUI, Informasi ini dapat anda temukan di situs resmi MUI. Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat halal, berikut beberapa tahapan yang harus anda lakukan, mulai dari pendaftaran sampai persyaratan yang harus dilewati :

1. Memenuhi Persyaratan sertifikasi halal dan Pelatihan SJH

Sebelum memenuhi persyaratan yang ada Perusahaan harus memahami apa saja persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 Dapat dilihat di situs resmi MUI. Tidak hanya itu, Pelatihan SJH juga harus diikuti baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan training secara online.

2. Mempraktekkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Dalam hal ini, Jika perusahaan ingin mendapatkan sertifikasi Halal maka harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran. Sistem Jaminan Halal yang yang harus dipraktekkan seperti adanya tim manajemen halal, perlu pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur SJH, penetapan kebijakan halal dan pelaksanaan internal audit serta kaji ulang manajemen.

3. Dokumen Sertifikasi Halal

Ada beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal ini seperti daftar produk, matriks produk, manual SJH, Daftar penyembelih (khusus RPH) , diagram alur proses. Selain itu, dokumen seperti bukti sosialisasi kebijakan halal, daftar alamat fasilitas produksi, bukti telah mengikuti pelatihan internal dan bukti audit internal juga wajib untuk dicantumkan.

4. Upload Data pendaftaran Sertifikasi Halal

Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online dengan mengakses di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.

5. Monitoring Pre Audit dan Melakukan Pembayaran Akad Sertifikasi

Monitoring pre audit ini berfungsi untuk mengecek apakah ada ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Sedangkan untuk tahap pembayaran akad sertifikasi langsung mengunduh akad di Cerol, lalu membayar biaya dengan menandatangani akad dan melakukan pembayaran melalui email bendahara LPPOM MUI.

6. Pelaksanaan Audit

Tahap ini akan berlanjut apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad telah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berhubungan dengan produk yang sedang disertifikasi.

7. Melakukan Kembali Monitoring Pasca Audit

Disarankan kembali untuk melakukan monitoring pasca audit setiap hari untuk menghindari ketidaksesuaian pada hasil audit. Apabila terjadi ketidaksesuaian maka bisa segera dilakukan perbaikan.

8. Memperoleh Sertifikat Halal

Jika sudah melakukan dan lulus semua tahapan, maka perusahaan dapat mengunduh sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Untuk bentuk sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI.

Exit mobile version