Dapat BLT 600.000 di Saat Pandemi COVID-19? Inilah Ketentuannya

BLT 600.000

Sudah berlangsung selama hampir lima bulan, COVID-19 atau yang lebih dikenal dengan virus corona ini masih masih menjadi kekhawatiran yang nyata bagi seluruh warga Indonesia. Selain nyawa orang-orang yang terinfeksi virus ini, sudah banyak pula sektor-sektor yang dirugikan karenanya, mulai dari sekotor ekonomi hingga sektor pendidikan.

Adanya COVID-19 ini dengan pesat mengubah tatanan kehidupan manusia yang berjalan sebelumnya. Bagaimana tidak, sekolah-sekolah yang termasuk ke dalam sektor pendidikan diharuskan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh. Kemudian, para pedagang hingga karyawan juga terdampak langsung oleh adanya COVID-19 ini. Dampak bagi orang-orang tersebut adalah sepinya konsumen dan adanya pemutusan hubungan kerja atau yang biasa disebut PHK.

Hal ini tentu saja tidak pernah terbayangkan sebelumnya, karena kehidupan berjalan sangat normal di lingkungan sekitar. Namun, dengan cepat dan melesat, COVID-19 ini menjadi sumber ketakutan bagi beberapa negara, termasuk Indonesia.

Melihat kenyataan tersebut, pemerintah akhirnya turun tangan dengan memberikan BLT atau kepanjangan dari Bantuan Langsung Tunai sebesar RP.600.000 kepada masyarakat yang dinilai kurang mampu. Hal ini juga berlaku pada para karyawan yang memiliki gaji di bawah lima juta. Lalu, bagaimana saja ketentuannya?

Memenuhi Syarat Menjadi Penerima

Seperti yang telah diketahui bahwa BLT RP.600.000 ini hanya akan diterima oleh para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta setiap bulannya. Hal ini pun dibenarkan langsung oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja yang dilansir dari Kompas (11/08/2020).

Beliau mengatakan bahwa selama statusnya peserta aktif di kami (BPJAMSOSTEK), dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, da tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima). Selain itu, syarat untuk menerima BLT RP. 600.000 ini juga harus sesuai dengan peraturan Menteri tenaga kerja (permenaker).

Mengecek Kepesertaan BPJAMSOSTEK

Selanjutnya, jika seorang karyawan ingin mendapatkan BLT RP. 60.000 tersebut, maka ia harus terlebih dahulu mengecek status kepesertaannya. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari SMS, aplikasi, dan juga website yang disediakan oleh BJAMSOSTEK tersebut.

Memastikan Nomor Rekening Sudah Terdaftar di BPJAMSOSTEK

BLT RP.600.000 ini akan langsung ditransfer kepada pemilik rekening (masing-masing pekerja). Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Oleh karena itu, proses pengumpulan nomor rekening ini harus tepat sasaran dan ara karyawan pun sangat dilarang untuk memasukkan datanya ke kantor pusat.

Dibagi Menjadi Dua Tahap

Jika para karyawan telah memenuhi persyaratan yang telah diberikan, maka hal selanjutnya yang dilakukan adalah menunggu pengumuman tersebut. Dalam pencairan ini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor BPJAMSOSTEK. Selain karena mengganggu kenyamanan, hal tersebut juga akan menambah tingkat kekhawatiran akan menularnya COVID-19 ini.

Pemerintah mengabari bahwa pemberian dana BLT RP.600.000 ini akan disalurkan dalam dua tahap. Sekitar 13,4 juta pekerja profesional yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan langsung tunai ini. Hal ini dikarenakan banyaknya anggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja tersebut, yaitu sekitar 33 triliun.

Demikianlah ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai pemberian BLT RP.600.000 kepada para karyawan yang memiliki gaji di bawa Rp 5 juta. Hal ini dapat disimpulkan bahwa tidak sembarang pekerja yang mendapatkan bantuan langsung tunai dan mereka juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Selain harus tetap menaati peraturan, para pekerja tersebut juga harus bisa menaati protocol kesehatan agar tidak terinfeksi oleh COVID-19.

Exit mobile version