Pencairan subsidi gaji untuk karyawan oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap 4. Subsidi gaji tersebut sudah diberikan hingga tiga tahap sebelumnya pada para karyawan dengan gaji kurang dari Rp 5 juta. Pencairan Bantuan Subsidi Upah dengan besaran nominal hingga Rp 2,4 juta ini telah dimulai pada Senin, 14 September 2020.
Penerima subsidi gaji memiliki syarat utama yakni merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dengan pencairan setiap dua bulan sekali. Itu artinya, penerima BLT BPJS ini akan menerima bantuan Rp 1,2 juta setiap tahap penyaluran.
Pemerintah akan memberikan subsidi tersebut selama empat bulan ke depan. Subsidi diberikan dalam rangka membantu para karyawan demi mengurangi dampak yang ditimbulkan dari pandemi covid-19.
Dari Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menambahkan bahwa pencairan subsidi gaji yang ada di tahap 1, 2, dan 3 juga belum sepenuhnya selesai. Masih ada beberapa data yang harus dikroscek ulang sebagai syarat penting penerima BLT BPJS.
Persentase Pencairan Tahap Sebelumnya
Berdasarkan data yang tertera hingga 10 September 2020, realisasi penyaluran bantuan BPJS oleh Kemnaker tahap pertama mencapai 99,7 persen sejauh ini. sementara untuk tahap kedua sudah mencapai 92,3 persen. Artinya, data yang telah terealisasikan sudah hampir mencapai targetnya.
Pencairan BLT BPJS yang dilakukan Kemnaker setidaknya sudah berhasil diberikan pada 2.479.261 orang di tahap pertama dan 2.768.965 pada tahap kedua. Jadi, sebanyak 95,4 persen dari target telah terpenuhi untuk menerima BLT tersebut di tahap 1 dan 2.
Proses pencairan akan terus dilakukan dan dipercepat, mengingat data yang telah terhimpun sudah dalam tahap akhir pengecekan ulang oleh Kemnaker. Proses pengecekan data inilah yang menjadi faktor mengapa pencairan dilakukan dalam waktu lebih lama.
Program subsidi gaji yang diberikan Kemnaker bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa tepat sasaran. Data yang diberikan juga tidak boleh salah, sehingga penerima bantuan sudah tepat sasaran untuk nantinya digunakan menutupi kebutuhan mereka.
Dengan adanya subsidi gaji yang dilakukan Kemnaker tersebut, diharapkan penerima bisa mendapatkan manfaat secara optimal dan digunakan sebagaimana mestinya. Secara pasti, bantuan yang diberikan semula diarahkan pada peningkatan daya beli masyarakat ketika musim pandemi seperti sekarang.
BLT BPJS Tahap 3 dan 4 Sebentar Lagi Usai
Bantuan subsidi upah yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji kurang dari Rp 5 juta tersebut cukup membuat masyarakat terbantu. Kini, pencairan tahap ke 3 telah dimulai awal pekan ini yakni pada Senin (14/9) lalu.
Sebanyak 3,5 juta penerima BLT BPJS akan menerima bantuan ke rekeningnya langsung pada tanggal tersebut. Pihak Kemnaker menambahkan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga masyarakat penerima bantuan diharapkan bisa lebih bersabar.
Dilansir dari Kompas (18/9), Data yang masuk untuk penerima bantuan subsidi BPJS Ketenagakerjaan di tahap ketiga kali ini jumlahnya juga melebihi dua tahap sebelumnya. Itulah sebabnya, perlu dilakukan pengecekan ulang pada data yang diberikan sejak Selasa (8/9) lalu.
Nantinya, pada data yang telah dilakukan ceklist, kemudian akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN kemudian akan menyalurkan dana bantuan kepada 3 bank yang telah bekerjasama untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada para penerimanya.
Pihak Kemnaker juga menjalin kerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, bank Himbara dan swasta untuk mempercepat proses penyaluran bantuan ini agar bisa sampai secepatnya ke tangan penerima bantuan tersebut.