Web Analytics
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home Otomotif

Inilah Syarat Perpanjang SIM Online! Mudah dan Cepat

Mirza by Mirza
27 September 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Inilah Syarat Perpanjang SIM Online! Mudah dan Cepat

Foto : pantau.com

Sim atau surat izin mengemudi merupakan salah satu surat wajib yang dibawa oleh pengemudi kendaraan. SIM memiliki masa berlaku yang dimana jika sudah habis harus diperpanjang kembali agar tetap aktif. Dalam masa pandemi ini tentu semakin susah untuk perpanjang sim karena kita tidak diperbolehkan keluar rumah dan harus menjaga jarak dengan orang lain.

Konten Terkait

Inilah Harga Mobil Bekas Dibawah 100 Juta Update Maret 2021

Yamaha NMAX Terbaru Hadir Dengan Fitur Canggih

Inilah Daftar Harga Mobil Listrik Murah dan Spesifikasinya

Keadaan yang tidak memungkinkan ini menyebabkan cara baru untuk perpanjang Sim yaitu dengan cara online. Jika dahulu untuk memperpanjang Sim harus rela antri lama sampai panjang dan panas-panasan. Sekarang tidak perlu lagi, perpanjang sim secara online akan jauh lebih mudah dan cepat.

Pendaftaran perpanjangan Sim Online bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet. Bahkan prosesnya pun bisa pada satuan penyelenggara Administrasi Sim (satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP atau asal sim dibuat. Fasilitas ini justru akan mempermudah memperpanjang sim tanpa antri.

Jangan khawatir, bahwa dari pendaftaran sampai pembayaran pun dilakukan secara online dan tidak perlu mengantri lagi. Para pemohon perpanjang tetap harus mendatangi satpas untuk melengkapi proses identifikasi dan mengambil Sim. Proses identifikasi tersebut berupa pengambilan foto diri,tandatangan dan sidik jari.

Sebelum adanya perpanjangan sim online ini, kita harus datang ke Satpas atau tempat pelayanan sim lain di seluruh Indonesia. Kita harus terlebih dahulu mengisi formulir pengajuan perpanjangan sim serta membawa  kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku Warga Negara Indonesia, Sim lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator dan surat keterangan kesehatan mata. Kini semakin dipermudah dengan adanya layanan online tersebut.

Berikut ini syarat perpanjang sim yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, Sebelum perpanjang Sim Online pastikan pemohon telah memenuhi syarat dari kesehatan jasmani maupun rohani seperti penglihatan, pendengaran dan fisik atau perawakan. Kedua, Memenuhi kesehatan rohani seperti  kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudi di Ranmor di jalan.

Tidak hanya itu, Kesehatan Rohani juga meliputi kecermatan yaitu untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada dan pengendalian diri yang artinya dapat mengatur adanya dorongan diri sendiri sehingga mampu berhubungan secara harmonis dengan lingkungan serta dapat beradaptasi baik di dalam situasi kondisi apapun di jalan saat mengemudi.

Selain itu, masih ada beberapa kesehatan rohani yang harus dipenuhi seperti stabilitas emosi yaitu keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi. Terakhir yaitu ketahanan kerja yang diukur atas kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjang sim secara online. Adapun untuk  biaya perpanjang Sim Online berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan sim online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia tergantung dari jenis simnya. Untuk Sim A biayanya sebesar Rp. 80.000 sedangkan untuk Jenis sim C yaitu Rp. 75.000 yakni Rp 80 ribu. Selain PNBP, terkait layanan sim online terdapat administrasi sebesar Rp 5 ribu.

Pembayaran sim online ini dapat dilakukan melalui ATM,EDC maupun teller di seluruh kantor bank BRI. Dilansir dari Korlantas Polri (26/9), bahwa perpanjangan Sim dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana yang dimaksud harus diajukan Sim Baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan diatas.

 

 

Tags: SIM Online
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

harga mobil bekas
Otomotif

Inilah Harga Mobil Bekas Dibawah 100 Juta Update Maret 2021

18 Maret 2021
Yamaha NMAX Terbaru
Otomotif

Yamaha NMAX Terbaru Hadir Dengan Fitur Canggih

3 Maret 2021
Inilah Daftar Harga Mobil Listrik Murah dan Spesifikasinya
Otomotif

Inilah Daftar Harga Mobil Listrik Murah dan Spesifikasinya

26 Februari 2021
harga mobil bekas 2021
Otomotif

Deretan Harga Mobil Bekas 2021 Dibawah 70 Juta, Cek Sekarang

5 Januari 2021
spbu listrik pln
News

SPBU Listrik PLN, Terobosan Terbaru Bagi Kendaraan Listrik

24 November 2020
Penting! Begini Cara Merawat Filter Udara Mobil
Otomotif

Penting! Begini Cara Merawat Filter Udara Mobil

16 November 2020
Next Post
Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami

Jadwal MotoGP Catalunya 2020 Mundur, Rossi Gagal Juara

Jadwal MotoGP Catalunya 2020 Mundur, Rossi Gagal Juara

Rekomendasi

Penting! Inilah Gejala Baru Corona yang Wajib Diketahui

Penting! Inilah Gejala Baru Corona yang Wajib Diketahui

28 September 2020
Inilah Cara Isi Saldo ShopeePay

Praktis ! Inilah Cara Isi Saldo ShopeePay

31 Agustus 2020
Daftar Drama Korea Terbaru

Daftar Drama Korea Terbaru Dengan Rating Tertinggi

16 Agustus 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biodata Audi Marissa, Artis Cantik Penuh Talenta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Situs Baca Komik One Piece Bahasa Indonesia Paling Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melisa “Army” Turki, Fans BTS Yang Viral Karena Bunuh Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget
  • Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
  • FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In