Inilah Syarat Perpanjang SIM Online! Mudah dan Cepat

Foto : pantau.com

Sim atau surat izin mengemudi merupakan salah satu surat wajib yang dibawa oleh pengemudi kendaraan. SIM memiliki masa berlaku yang dimana jika sudah habis harus diperpanjang kembali agar tetap aktif. Dalam masa pandemi ini tentu semakin susah untuk perpanjang sim karena kita tidak diperbolehkan keluar rumah dan harus menjaga jarak dengan orang lain.

Keadaan yang tidak memungkinkan ini menyebabkan cara baru untuk perpanjang Sim yaitu dengan cara online. Jika dahulu untuk memperpanjang Sim harus rela antri lama sampai panjang dan panas-panasan. Sekarang tidak perlu lagi, perpanjang sim secara online akan jauh lebih mudah dan cepat.

Pendaftaran perpanjangan Sim Online bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet. Bahkan prosesnya pun bisa pada satuan penyelenggara Administrasi Sim (satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP atau asal sim dibuat. Fasilitas ini justru akan mempermudah memperpanjang sim tanpa antri.

Jangan khawatir, bahwa dari pendaftaran sampai pembayaran pun dilakukan secara online dan tidak perlu mengantri lagi. Para pemohon perpanjang tetap harus mendatangi satpas untuk melengkapi proses identifikasi dan mengambil Sim. Proses identifikasi tersebut berupa pengambilan foto diri,tandatangan dan sidik jari.

Sebelum adanya perpanjangan sim online ini, kita harus datang ke Satpas atau tempat pelayanan sim lain di seluruh Indonesia. Kita harus terlebih dahulu mengisi formulir pengajuan perpanjangan sim serta membawa  kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku Warga Negara Indonesia, Sim lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator dan surat keterangan kesehatan mata. Kini semakin dipermudah dengan adanya layanan online tersebut.

Berikut ini syarat perpanjang sim yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, Sebelum perpanjang Sim Online pastikan pemohon telah memenuhi syarat dari kesehatan jasmani maupun rohani seperti penglihatan, pendengaran dan fisik atau perawakan. Kedua, Memenuhi kesehatan rohani seperti  kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudi di Ranmor di jalan.

Tidak hanya itu, Kesehatan Rohani juga meliputi kecermatan yaitu untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada dan pengendalian diri yang artinya dapat mengatur adanya dorongan diri sendiri sehingga mampu berhubungan secara harmonis dengan lingkungan serta dapat beradaptasi baik di dalam situasi kondisi apapun di jalan saat mengemudi.

Selain itu, masih ada beberapa kesehatan rohani yang harus dipenuhi seperti stabilitas emosi yaitu keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi. Terakhir yaitu ketahanan kerja yang diukur atas kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjang sim secara online. Adapun untuk  biaya perpanjang Sim Online berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan sim online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia tergantung dari jenis simnya. Untuk Sim A biayanya sebesar Rp. 80.000 sedangkan untuk Jenis sim C yaitu Rp. 75.000 yakni Rp 80 ribu. Selain PNBP, terkait layanan sim online terdapat administrasi sebesar Rp 5 ribu.

Pembayaran sim online ini dapat dilakukan melalui ATM,EDC maupun teller di seluruh kantor bank BRI. Dilansir dari Korlantas Polri (26/9), bahwa perpanjangan Sim dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana yang dimaksud harus diajukan Sim Baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan diatas.

 

 

Exit mobile version