Web Analytics
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home News

Inilah Syarat Subsidi Gaji 600.000, Sudah Tahu ?

Mirza by Mirza
23 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Inilah Syarat Subsidi Gaji 600.000

Gambar : bisniswisata.co.id

Mulai September tahun 2020 mendatang, para karyawan swasta akan diberikan subsidi sebesar Rp. 600 ribu sebagai bantuan akibat dampak COVID-19 ini. Hal ini akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada karyawan swasta yang tentunya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BP Jamsostek.

Konten Terkait

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS

FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

PLN UP3 Banda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh Beri Sambungan Listrik Gratis di Bulan Ramadhan

Sebelum bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut, karyawan tersebut haruslah mengetahui syarat subsidi gaji 600.000. Syarat dan juga ketentuan bagi calon penerima subsidi Rp. 600 ribu ini adalah seorang karyawan aktif yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulannya. Hal ini juga berdasarkan data upah yang terlapor ke dalam catatan BPJS Ketenagakerjaan.

Perihal subsidi tersebut juga dijelaskan oleh Agus Susanto sebagai Direktur Utama BP Jamsostek. Ia menerangkan bahwa data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya menjadi tolak ukur bagi kriteria penerima, mekanisme, dan juga finalisasi pada skemanya.

Kemudian, Agus menambahkan, “Pemerintah menerima data yang diberikan oleh BP Jamsostek berupa data peserta yang memang aktif dan masuk ke dalam kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp. 5 juta. Jumlah upah tersebut dapat dilihat dari pelaporan data yang diberikan oleh BP Jamsostek.”

Para penerima upah tersebut tidak diperkenankan kepada pegawai negara seperti yang telah disampaikan oleh Agus Susanto, “Ini tidak termasuk untuk peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, kecuali non-ASN.”

Di bawah ini adalah syarat-syarat lengkap bagi karyawan swasta yang ingin menerima program subsidi Rp. 600 ribu :

– Adanya Nomor Induk Kependudukan sebagai bukti bahwa karyawan tersebut adalah Warga Negara Indonesia.

– Terdaftar ke dalam peserta jaminan sosial tenaga kerja yang tentunya masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Syarat utama dalam hal ini adalah nomor kartu kepesertaan.

– Peserta yang membayar iuran dengan besar iuran yang juga dihitung berdasarkan upah di bawah Rp. 5 juta. Hal ini disesuaikan dengan laporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

– Peserta yang terdaftar memiliki rekening yang masih aktif. Hal ini menjadi sangat penting karena  nantinya subsidi tersebut akan dikirim melalui rekening masing-masing.

– Bukan seorang penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Hal ini bisa saja dikarenakan penerima program tersebut yang telah memiliki subsidi masing-masing dan berbeda.

–  Bukan seorang karyawan di BUMN maupun di PNS.

Jika bantuan subsidi ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang aktif (yang iuran kepesertaannya ditangggung perusahaan), maka karyawan yang di PHK tidak bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Kabarnya, BP Jamsostek ini sedang gencar-gencarnya mengumpulkan nomor rekening para karyawan untuk diperiksa satu-persatu. Jika kriteria yang satu ini dipenuhi, maka besar kemungkinan karyawan tersebut dapat menerima subsidi sebesar Rp. 5 juta .

Setelah melakukan pemeriksaan nomor rekening, maka hal selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan validasi ulang. Hal tersebut penting sekali dilakukan karena bantuan tersebut diberikan dari anggaran pemerintah.

Seperti yang telah dijelaskan Agus bahwa penerima program subsidi upah memiliki jumlah 15,7 juta pekerja yang juga merupakan peserta aktif di BP Jamsostek.

Dikutip dari Kompas, Nominal yang diberikan kepada para pekerja ini sebesar Rp. 600 ribu selama empat bulan. Skema pencairannya akan dilakukan dalam dua bulan sekali. Jadi, akan ada dua kali pencairan selama empat bulan. Penting sekali bagi para pekerja untuk mengetahui syarat subsidi gaji 600.000.

Tags: bantuan 600.000COVID-19
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
News

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS

26 Maret 2025
FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim
News

FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

25 Maret 2025
News

PLN UP3 Banda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh Beri Sambungan Listrik Gratis di Bulan Ramadhan

22 Maret 2025
Hari Lahir Pancasila
News

Hari Kelahiran Pancasila: Memperingati Landasan Ideologi Indonesia yang Kokoh

29 Mei 2023
manfaat berpuasa ilustrasi
Islam

Ternyata Inilah Manfaat Berpuasa Secara Ilmiah

17 Maret 2023
Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Next Post
Desain Facebook Klasik Akan Diganti Baru

Menarik! Desain Facebook Klasik Akan Diganti

Review Aplikasi BMKG

Review Aplikasi BMKG Dari Pengguna

Rekomendasi

Ini Manfaat Lemon dan Cara Pakai Lemon Untuk Wajah

Ini Manfaat Lemon dan Cara Pakai Lemon Untuk Wajah

23 November 2020
Tanpa Ribet! Inilah 3 Cara Download Video Tiktok Yang Bisa Dicoba

Tanpa Ribet! Inilah 3 Cara Download Video Tiktok Yang Bisa Dicoba

10 Oktober 2020
Contoh Sumpah Pemuda

Contoh Sumpah Pemuda dalam Kehidupan Sehari-hari

27 Oktober 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biodata Audi Marissa, Artis Cantik Penuh Talenta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Situs Baca Komik One Piece Bahasa Indonesia Paling Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melisa “Army” Turki, Fans BTS Yang Viral Karena Bunuh Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget
  • Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
  • FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In