Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home News

Inilah Syarat Subsidi Gaji 600.000, Sudah Tahu ?

Tim Konten by Tim Konten
23 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Inilah Syarat Subsidi Gaji 600.000

Gambar : bisniswisata.co.id

Mulai September tahun 2020 mendatang, para karyawan swasta akan diberikan subsidi sebesar Rp. 600 ribu sebagai bantuan akibat dampak COVID-19 ini. Hal ini akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada karyawan swasta yang tentunya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BP Jamsostek.

Konten Terkait

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

Sebelum bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut, karyawan tersebut haruslah mengetahui syarat subsidi gaji 600.000. Syarat dan juga ketentuan bagi calon penerima subsidi Rp. 600 ribu ini adalah seorang karyawan aktif yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulannya. Hal ini juga berdasarkan data upah yang terlapor ke dalam catatan BPJS Ketenagakerjaan.

Perihal subsidi tersebut juga dijelaskan oleh Agus Susanto sebagai Direktur Utama BP Jamsostek. Ia menerangkan bahwa data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya menjadi tolak ukur bagi kriteria penerima, mekanisme, dan juga finalisasi pada skemanya.

Kemudian, Agus menambahkan, “Pemerintah menerima data yang diberikan oleh BP Jamsostek berupa data peserta yang memang aktif dan masuk ke dalam kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp. 5 juta. Jumlah upah tersebut dapat dilihat dari pelaporan data yang diberikan oleh BP Jamsostek.”

Para penerima upah tersebut tidak diperkenankan kepada pegawai negara seperti yang telah disampaikan oleh Agus Susanto, “Ini tidak termasuk untuk peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, kecuali non-ASN.”

Di bawah ini adalah syarat-syarat lengkap bagi karyawan swasta yang ingin menerima program subsidi Rp. 600 ribu :

– Adanya Nomor Induk Kependudukan sebagai bukti bahwa karyawan tersebut adalah Warga Negara Indonesia.

– Terdaftar ke dalam peserta jaminan sosial tenaga kerja yang tentunya masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Syarat utama dalam hal ini adalah nomor kartu kepesertaan.

– Peserta yang membayar iuran dengan besar iuran yang juga dihitung berdasarkan upah di bawah Rp. 5 juta. Hal ini disesuaikan dengan laporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

– Peserta yang terdaftar memiliki rekening yang masih aktif. Hal ini menjadi sangat penting karena  nantinya subsidi tersebut akan dikirim melalui rekening masing-masing.

– Bukan seorang penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Hal ini bisa saja dikarenakan penerima program tersebut yang telah memiliki subsidi masing-masing dan berbeda.

–  Bukan seorang karyawan di BUMN maupun di PNS.

Jika bantuan subsidi ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang aktif (yang iuran kepesertaannya ditangggung perusahaan), maka karyawan yang di PHK tidak bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Kabarnya, BP Jamsostek ini sedang gencar-gencarnya mengumpulkan nomor rekening para karyawan untuk diperiksa satu-persatu. Jika kriteria yang satu ini dipenuhi, maka besar kemungkinan karyawan tersebut dapat menerima subsidi sebesar Rp. 5 juta .

Setelah melakukan pemeriksaan nomor rekening, maka hal selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan validasi ulang. Hal tersebut penting sekali dilakukan karena bantuan tersebut diberikan dari anggaran pemerintah.

Seperti yang telah dijelaskan Agus bahwa penerima program subsidi upah memiliki jumlah 15,7 juta pekerja yang juga merupakan peserta aktif di BP Jamsostek.

Dikutip dari Kompas, Nominal yang diberikan kepada para pekerja ini sebesar Rp. 600 ribu selama empat bulan. Skema pencairannya akan dilakukan dalam dua bulan sekali. Jadi, akan ada dua kali pencairan selama empat bulan. Penting sekali bagi para pekerja untuk mengetahui syarat subsidi gaji 600.000.

Tags: bantuan 600.000COVID-19
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Ransomeware Adalah Musuh Data Anda
News

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

8 November 2021
Kapan CPNS Dibuka
News

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

19 Maret 2021
Hoaks Bantuan BPJS
News

Hindari Hoaks Bantuan BPJS, Jangan Sampai Anda Jadi Korban Kejahatan

17 Maret 2021
kuota gratis dari pemerintah
Ekonomi

Hanya Sampai Bulan Mei, Inilah Cara Daftar Kuota Gratis dari Pemerintah

15 Maret 2021
Syarat daftar cpns 2021
News

Dibuka Bulan April, Yuk Simak Syarat Daftar CPNS 2021

11 Maret 2021
Next Post
Desain Facebook Klasik Akan Diganti Baru

Menarik! Desain Facebook Klasik Akan Diganti

Review Aplikasi BMKG

Review Aplikasi BMKG Dari Pengguna

Rekomendasi

Live Streaming Bein Sport 2, Jadwal Liga Sepakbola Dunia Pekan Ini!

Live Streaming Bein Sport 2, Jadwal Liga Sepakbola Dunia Pekan Ini!

28 September 2020
Wabah Brucellosis, Penyakit Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Wabah Brucellosis, Penyakit Baru di Tengah Pandemi Covid-19

22 September 2020
Lomba Online 17 Agustusan

Menarik! 4 Ide Lomba Online 17 Agustusan 2020

15 Agustus 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Film Black Panther Gratis di Disney Plus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Telkomsel Terbaru yang Menggiurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022
  • Kabar Gembira Bagi Scholarship Hunter, Pemerintah Taiwan Buka S2 dan S3 Fully Funded
  • Spirit Doll, “Setan Yang Diadopsi”, Bagaimana Pandangan Islam?

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2020 Serambi Media Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2020 Serambi Media Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In