Inilah Tarif Baru PLN, Pelanggan Wajib Tahu

Foto : seputarpangandaran.com

Periode Bulan Oktober-Desember 2020 ini Pihak PT PLN (Persero) sudah menurunkan tarif listrik bagi pelanggan yang termasuk golongan rendah nonsubsidi. Keputusan ini diambil bertujuan untuk membantu masyarakat meringankan beban dalam membayar tagihan listrik ditengah pandemi Covid-19. Tarif baru ini sudah berlaku mulai dari bulan oktober.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan yang mengungkapkan “ mulai oktober 2020 PLN telah menurunkan tarif listrik Rp 22,5 per Kilo Watt Hour (KWh) dari tarif yang ada sebelumnya Rp 1,444,70 per KWh. Penurunan tarif ini akan berlaku sampai bulan desember 2020.

Doddy B Pangaribuan  selaku dari Pihak General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga menjelaskan bahwa mulai triwulan 4, melalui pemerintah kita diminta menurunkan tarif tenaga listrik. Walaupun penurunan tarif listrik yang dilakukan untuk pelanggan golongan rendah masih terbilang kecil. Namun, hal ini termasuk upaya dari pihak PLN dalam membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemic khususnya dalam kebutuhan listrik.

Saat pandemi ini adanya tarif baru bisa mengurangi tekanan pelanggan golongan rendah nonsubsidi. Tarif listrik pelanggan nonsubsidi yang termasuk pelanggan Tegangan Rendah dapat menikmati penurunan tarif. Golongan Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300VA,2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 keatas.

Kemudian Pelanggan bisnis, pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum juga termasuk sebagai pelanggan tegangan rendah. Dengan daya 6.600 sampai 200 Kva untuk pelanggan bisnis serta pelanggan pemerintah Dan penerangan jalan umum tarifnya turun menjadi Rp 22,58/ kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.Ada juga beberapa daftar pelanggan PLN yang sudah dapat penyesuaian tarif listrik 2020 dari pemerintah( tarif listrik PLN turun), antara lain :

Tidak hanya itu, Subsidi pemerintah berbentuk diskon 100 persen atau digratiskan bagi pelanggan rumah dengan daya 450 VA . Berbeda dengan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi berhak mendapatkan subsidi diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak april 2020. Pemerintah juga memperhatikan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA serta industri kecil daya 450 VA mendapatkan keringanan berbentuk diskon 100 persen.

Kita ketahui semua bahwa keadaan sekarang listrik sudah masuk menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Sebagian besar atau bahkan seluruh aktivitas bisnis dan rumah tangga juga memerlukan pasokan listrik. Maka, adanya penurunan dari pemerintah dan Pln diharapkan dapat memberi ruang terutama serta kesempatan lebih bagi pelanggan golongan rendah.Hal ini dijelaskan oleh Agung Murfidi Selaku Executive Vice President Communication and CSR PLN.

Pelanggan golongan rendah bisa lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonomi seperti bisnis kecil dan dalam kegiatan keseharian rumah tangga. Pihak Pemerintah dan PLN juga menegaskan bahwa penurunan tarif listrik ini untuk golongan rendah tidak perlu menyertakan syarat.

Pelanggan golongan rendah bisa dapat menikmati adanya penurunan tarif dan menggunakan listrik dengan nyaman dan aman.  Jika ada Pihak-pihak yang menawarkan syarat-syarat apapun mengenai penurunan tarif listrik ini maka dinyatakan Hoax karena penurunan tarif dapat dinikmati tanpa syarat.

Jadi, Tarif Baru PLN yang pelanggan wajib tau adalah harga per KWh untuk tarif golongan rendah menjadi 1.444,70 per KWh dibandingkan sebelumnya sebesar 1.457 per KWh. Penurunan ini sekitar 22,5 per KWh dan akan berlaku mulai bulan oktober sampai desember 2020.

Exit mobile version