Web Analytics
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home News

Lengkapi Surat Kendaraan Anda! Operasi Zebra November 2020 Siap Dilaksanakan

Mirza by Mirza
28 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Operasi Zebra November 2020

Foto : otomotif.kompas.com

Memasuki Libur panjang pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro jaya akan melakukan kembali Operasi Zebra 2020 pada akhir oktober ini. Operasi zebra kali ini akan menitik fokuskan kepada semua baik pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor atau mobil akan menjadi incaran utama polisi lalu lintas.

Konten Terkait

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS

FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

PLN UP3 Banda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh Beri Sambungan Listrik Gratis di Bulan Ramadhan

Jadwal Operasi zebra 2020 ini akan dimulai dari tanggal 26 oktober – 8 november. Selama dua minggu tersebut beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus. Pelanggaran yang akan menjadi fokus utama didalam Operasi Zebra November 2020 ini adalah melawan arus dan menerobos masuk ke jalur transjakarta.

Tidak hanya itu, beberapa pelanggaran yang sangat dasar dan sering menjadi langganan pelanggar pemotor yaitu tidak menggunakan helm dan melanggar marka layaknya stop line. Untuk Operasi Zebra yang akan dilaksanakan pada bulan November ini memang akan lebih banyak melakukan pencegahan atau Preventif. Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan untuk membantu Operasi zebra tahun ini. Jadi, Bukan berarti tidak ada denda yang akan diberikan untuk pelanggar.

Dilansir dari kompas (29/10), tentang sanksi dari ketiga jenis pelanggaran tadi tertuang dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Peraturan ini yang mengatur mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan untuk mereka yang melanggar pelanggaran ringan seperti melanggar rambu jalan stop line akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana dua bulan.

Pelanggaran Helm juga akan ditindak tegas termasuk dengan tidak mengenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan sanksi sebesar Rp 250.000. Pelanggaran selanjutnya adalah pelanggaran melawan arus yang cukup menjadi langganan para pengguna motor. Sanksi yang diberikan saat melawan arus sebesar Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan yang tercantum di pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.

Operasi Zebra juga menilang bagi pengendara yang tidak membawa surat-surat lengkap. Kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan akan  menerapkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai sim ada 2.

Dalam pasal diatas, dijelaskan bahwa pengendara wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika tidak bisa menunjukkan SIM maka harus dikenakan sanksi tilang dan wajib membayar sejumlah denda yang sudah ditetapkan tas pelanggarannya. Bagi orang yang benar-benar tidak punya SIM untuk anak dibawah 17 tahun atau yang lupa membawa sim dan  tidak punya sim karena tidak mengurusnya semuanya akan segera ditindak.

Tindakan dan sanksi yang diambil akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000 sesuai yang tercantum dalam Pasal 106 ayat (5). Berbeda dengan pengendara yang tidak memiliki SIM seperti anak sekolah dibawah umur 17 akan dikenakan pasal 281 dalam undang-undang yang sama.

Sanksi yang diberikan adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Tidak mempunyai SIM atau lupa membawa SIM tetap akan dikenakan sanksi yang sudah ditentukan. Tata tertib sangat wajib untuk anda patuhi terlebih lagi ada 7 lintas dasar yang wajib anda tahu, antara lain :

  • Pengendara wajib mempunyai SIM
  • Jangan lupa untuk selalu membawa STNK
  • Mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas
  • Mengendarai dengan batas kecepatan normal dan tidak melebihi maksimum
  • Menggunakan Helm yang sudah ber SNI
  • Mengecek kelengkapan Motor dari lampu hingga sein
  • Tidak boleh melewati jalan trotoar  meskipun jalan macet.

 

Tags: Operasi ZebraRazia Kendaraan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
News

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS

26 Maret 2025
FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim
News

FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

25 Maret 2025
News

PLN UP3 Banda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh Beri Sambungan Listrik Gratis di Bulan Ramadhan

22 Maret 2025
Hari Lahir Pancasila
News

Hari Kelahiran Pancasila: Memperingati Landasan Ideologi Indonesia yang Kokoh

29 Mei 2023
manfaat berpuasa ilustrasi
Islam

Ternyata Inilah Manfaat Berpuasa Secara Ilmiah

17 Maret 2023
Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Next Post
Sertifikat Halal UMKM Gratis, Simak Cara Mendapatkanya

Sertifikat Halal UMKM Gratis, Simak Cara Mendapatkanya

Cara Urus Sertifikat Halal Beserta Tahapannya

Cara Urus Sertifikat Halal Beserta Tahapannya

Rekomendasi

Ingin Kuliah diluar Negeri? Yuk Cek LPDP Universitas Luar Negeri 2020

Ingin Kuliah diluar Negeri? Yuk Cek LPDP Universitas Luar Negeri 2020

24 Oktober 2020
Praktis, Inilah Manfaat dan Cara Buat Masker Madu Untuk Jerawat

Praktis, Inilah Manfaat dan Cara Buat Masker Madu Untuk Jerawat

22 Oktober 2020
Kapan Stimulus UMKM Cair

Kapan Stimulus UMKM Cair ? Inilah Penjelasan Lengkapnya !

16 Agustus 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biodata Audi Marissa, Artis Cantik Penuh Talenta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Situs Baca Komik One Piece Bahasa Indonesia Paling Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melisa “Army” Turki, Fans BTS Yang Viral Karena Bunuh Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget
  • Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
  • FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In