Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home News

Lengkapi Surat Kendaraan Anda! Operasi Zebra November 2020 Siap Dilaksanakan

Tim Konten by Tim Konten
28 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Operasi Zebra November 2020

Foto : otomotif.kompas.com

Memasuki Libur panjang pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro jaya akan melakukan kembali Operasi Zebra 2020 pada akhir oktober ini. Operasi zebra kali ini akan menitik fokuskan kepada semua baik pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor atau mobil akan menjadi incaran utama polisi lalu lintas.

Konten Terkait

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

Jadwal Operasi zebra 2020 ini akan dimulai dari tanggal 26 oktober – 8 november. Selama dua minggu tersebut beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus. Pelanggaran yang akan menjadi fokus utama didalam Operasi Zebra November 2020 ini adalah melawan arus dan menerobos masuk ke jalur transjakarta.

Tidak hanya itu, beberapa pelanggaran yang sangat dasar dan sering menjadi langganan pelanggar pemotor yaitu tidak menggunakan helm dan melanggar marka layaknya stop line. Untuk Operasi Zebra yang akan dilaksanakan pada bulan November ini memang akan lebih banyak melakukan pencegahan atau Preventif. Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan untuk membantu Operasi zebra tahun ini. Jadi, Bukan berarti tidak ada denda yang akan diberikan untuk pelanggar.

Dilansir dari kompas (29/10), tentang sanksi dari ketiga jenis pelanggaran tadi tertuang dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Peraturan ini yang mengatur mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan untuk mereka yang melanggar pelanggaran ringan seperti melanggar rambu jalan stop line akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana dua bulan.

Pelanggaran Helm juga akan ditindak tegas termasuk dengan tidak mengenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan sanksi sebesar Rp 250.000. Pelanggaran selanjutnya adalah pelanggaran melawan arus yang cukup menjadi langganan para pengguna motor. Sanksi yang diberikan saat melawan arus sebesar Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan yang tercantum di pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.

Operasi Zebra juga menilang bagi pengendara yang tidak membawa surat-surat lengkap. Kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan akan  menerapkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai sim ada 2.

Dalam pasal diatas, dijelaskan bahwa pengendara wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika tidak bisa menunjukkan SIM maka harus dikenakan sanksi tilang dan wajib membayar sejumlah denda yang sudah ditetapkan tas pelanggarannya. Bagi orang yang benar-benar tidak punya SIM untuk anak dibawah 17 tahun atau yang lupa membawa sim dan  tidak punya sim karena tidak mengurusnya semuanya akan segera ditindak.

Tindakan dan sanksi yang diambil akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000 sesuai yang tercantum dalam Pasal 106 ayat (5). Berbeda dengan pengendara yang tidak memiliki SIM seperti anak sekolah dibawah umur 17 akan dikenakan pasal 281 dalam undang-undang yang sama.

Sanksi yang diberikan adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Tidak mempunyai SIM atau lupa membawa SIM tetap akan dikenakan sanksi yang sudah ditentukan. Tata tertib sangat wajib untuk anda patuhi terlebih lagi ada 7 lintas dasar yang wajib anda tahu, antara lain :

  • Pengendara wajib mempunyai SIM
  • Jangan lupa untuk selalu membawa STNK
  • Mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas
  • Mengendarai dengan batas kecepatan normal dan tidak melebihi maksimum
  • Menggunakan Helm yang sudah ber SNI
  • Mengecek kelengkapan Motor dari lampu hingga sein
  • Tidak boleh melewati jalan trotoar  meskipun jalan macet.

 

Tags: Operasi ZebraRazia Kendaraan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Ransomeware Adalah Musuh Data Anda
News

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

8 November 2021
Kapan CPNS Dibuka
News

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

19 Maret 2021
Hoaks Bantuan BPJS
News

Hindari Hoaks Bantuan BPJS, Jangan Sampai Anda Jadi Korban Kejahatan

17 Maret 2021
kuota gratis dari pemerintah
Ekonomi

Hanya Sampai Bulan Mei, Inilah Cara Daftar Kuota Gratis dari Pemerintah

15 Maret 2021
Syarat daftar cpns 2021
News

Dibuka Bulan April, Yuk Simak Syarat Daftar CPNS 2021

11 Maret 2021
Next Post
Sertifikat Halal UMKM Gratis, Simak Cara Mendapatkanya

Sertifikat Halal UMKM Gratis, Simak Cara Mendapatkanya

Cara Urus Sertifikat Halal Beserta Tahapannya

Cara Urus Sertifikat Halal Beserta Tahapannya

Rekomendasi

Bahaya Malware Pada Android

Inilah Bahaya Malware Pada Android, Tingkatkan Keamanan Ponsel Anda

8 November 2020
Streaming Gratis SCTV

Rekomendasi Aplikasi Streaming Gratis SCTV yang Bisa Anda Nikmati

12 Agustus 2020
Wisuda Online Maxstream akan Menjadi Trend Digital

Wisuda Online Maxstream akan Menjadi Trend Digital

20 September 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Film Black Panther Gratis di Disney Plus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Telkomsel Terbaru yang Menggiurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022
  • Kabar Gembira Bagi Scholarship Hunter, Pemerintah Taiwan Buka S2 dan S3 Fully Funded
  • Spirit Doll, “Setan Yang Diadopsi”, Bagaimana Pandangan Islam?

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2020 Serambi Media Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2020 Serambi Media Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In