Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home Ekonomi

Materai 10.000 Akan Menjadi Tarif Baru di Masyarakat

Tim Konten by Tim Konten
30 September 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Materai 10.000 Akan Menjadi Tarif Baru di Masyarakat

Foto : idxchannel.com

DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang bea materai sebagai undang-undang. Melalui Rapat paripurna, tarif materai 10.000 akan mulai berlaku pada 1 januari 2021 mendatang nanti. Tentu ini menjadi perubahan yang sangat  signifikan, Akan ada dua jenis tarif materai, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Konten Terkait

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK

Ketua Komisi XI DPR RI yaitu Dito Ganindo menjelaskan bahwa pendapatan akhir mini yang disampaikan oleh fraksi di DPR RI dan Pemerintah, ada delapan fraksi yang sudah menyetujui RUU tentang Bea Materai untuk disahkan menjadi undang-undang. Adapun fraksi yang menyetujui keputusan Materai 10.000 ini adalah Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PKB, Partai Demokrat, Fraksi Partai PAN dan Fraksi PPP.

Dito Ganindo juga menjelaskan bahwa dalam hal ini ada  satu fraksi yaitu fraksi PKS menolak hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang Bea Materai. Dalam paparan rapat paripurna DPR RI juga menjelaskan aturan yang baru terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal.

Dalam Undangan-undang yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumentasi digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas. Ketua DPR RI Puan Maharani mendapatkan kesempatan yang sama untuk menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Materai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang undang. Anggota DPR pun sepakat untuk menyetujuinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati mengatakan juga bahwa perubahan UU tentang Bea materai ini diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Dengan ini sudah mencapai 35 tahun belum pernah mengalami perubahan . Sri mulyani juga menjelaskan bahwa situasi dan keadaan yang sekarang ada dan terjadi dimasyarakat dalam satu decade telah berubah baik secara ekonomi, hukum ,sosial dan teknologi informasi.

Pengaturan bea materai yang ada diprediksi tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan keadaan yang ada di masyarakat. Kenaikan tariff ini menyebabkan batas nilai dokumentasi yang dikenai bea materai pun dinaikkan menjadi Rp 5 juta. Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenal bea materai.

Materai 10.000 dapat digunakan untuk surat berharga dengan nilai dibawah Rp 5 juta. Surat berharga yang sifatnya penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai dan dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk di kenal bea materai. Menteri keuangan juga akan segera menerapkan materai digital .

Transaksi yang melalui platform digital saat ini berkembang pesat. Jika dilihat selama pandemic seperti ini kegiatan digital atau online sangat tinggi tingkat penggunaannya. Maka dari itu, selama ini banyak transaksi dokumen digital yang bernilai besar tidak menggunakan bea materai digital lantaran belum adanya peraturan mengenai itu. Sehingga dari segi penerimaan negara bea materai diharapkan akan signifikan.

Rencana menambahkan bea materai digital sebagai penyumbang pajak memang pilihan yang tepat. Ini dapat melibatkan transaksi di situs belanja online sekitar 8,72 juta dokumen digital antar Marketplace dan seller berdasarkan data pada 5 marketplace yakni Lazada,blibli,shopee , bukalapak dan tokopedia berpotensi menggunakan materai digital ini. Walaupun dalam mengeluarkan materai digital pemerintah membutuhkan biaya yang lumayan besar namun diharapkan dapat mendatangkan penerimaan pajak yang jauh lebih besar.

Tags: Materai Rp10.000
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Ransomeware Adalah Musuh Data Anda
News

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

8 November 2021
Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK
Ekonomi

Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK

22 Oktober 2021
Kapan CPNS Dibuka
News

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

19 Maret 2021
livin by mandiri
Ekonomi

Bank Mandiri Rilis Super App Terbaru “Livin By Mandiri”

17 Maret 2021
Hoaks Bantuan BPJS
News

Hindari Hoaks Bantuan BPJS, Jangan Sampai Anda Jadi Korban Kejahatan

17 Maret 2021
Next Post
Deretan Menteri Kesehatan yang Mundur Akibat Gagal Mengatasi Covid-19

Deretan Menteri Kesehatan yang Mundur Akibat Gagal Mengatasi Covid-19

Selain Virus Corona, Inilah Daftar Masalah Kesehatan Saat WFH yang Sering Mengintai

Selain Virus Corona, Inilah Daftar Masalah Kesehatan Saat WFH yang Sering Mengintai

Rekomendasi

Bahaya Malware Pada Android

Inilah Bahaya Malware Pada Android, Tingkatkan Keamanan Ponsel Anda

8 November 2020
Cara Ubah Word Ke PDF Via Ponsel

Sangat Mudah ! Cara Ubah Word Ke PDF Via Ponsel (Tanpa Komputer)

17 Agustus 2020
Paket Indihome Murah Terbaru

Paket Indihome Murah Terbaru

13 Agustus 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Film Black Panther Gratis di Disney Plus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Telkomsel Terbaru yang Menggiurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022
  • Kabar Gembira Bagi Scholarship Hunter, Pemerintah Taiwan Buka S2 dan S3 Fully Funded
  • Spirit Doll, “Setan Yang Diadopsi”, Bagaimana Pandangan Islam?

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2020 Serambi Media Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2020 Serambi Media Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In