Web Analytics
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home News

Materai 10000 Berlaku Tahun Depan

Mirza by Mirza
14 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Materai 10000 Berlaku Tahun Depan

Foto : pajakku.com

Materai 10000 sudah resmi dinyatakan bea materai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyati Indrawati yang sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu sudah berubah menjadi satu tarif yaitu Rp 10 ribu mulai tahun depan yaitu terhitung dari 1 januari 2021.

Konten Terkait

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS

FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

PLN UP3 Banda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh Beri Sambungan Listrik Gratis di Bulan Ramadhan

Hal ini sebelumnya sudah direncanakan dengan pembahasan RUU tentang Bea Materai oleh Panja DPR RI.

Pembahasan RUU ini menghabiskan waktu selama dua hari dari 31 Agustus sampai 1 September 2020. Akhirnya Pembahasan materai 10000 ini sudah siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Sri Mulyani juga menegaskan dokumen yang nilainya dibawah atau sama dengan Rp 5 juta bagi para usaha kecil, UMKM dan mikro termasuk tidak usah menggunakan materai.

Dilansir dari Liputan 6 (9/12),  Menurut Sri Mulyani, hal ini adalah salah satu bentuk pemihakan dan kenaikan dari yang tadinya dokumen diatas Rp 1 juta arus berbiaya materai. Selain itu, RUU Bea Materai yang berisi 32 pasal juga membahas mengenai penyetaraan pengenaaan pajak atas dokumen baik  dalam bentuk kertas maupun digital.

Hal tersebut disesuaikan dengan perubahan zaman sehingga diharapkan dengan adanya UU ini bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas. Selanjutnya, RUU Bea Materai dapat mengatur mengenai pembebasan bea materai terhadap penanganan bencana alam dan juga kegiatan keagamaan dan sosial dalam rangka mendukung program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional. Selain itu diharapkan RUU ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan memperbaiki Policy serta instrumen pemerintah.

Dalam RUU ini juga membahas penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea materai. Sanksi administratif dan sanksi pidana juga akan disempurnakan dalam RUU Bea materai dapat meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan. Hal-hal seperti pengedaran, pemakaian materai palsu serta bekas pakai harus dihindari.

Materai 10000 akan diberlakukan tahun depan, dan kebijakan RUU Bea materai baru dimulai tepatnya awal januari agar pemerintah mempunyai waktu untuk dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Diketahui bahwa bea materai ini sudah ditetapkan sejak tahun 1985 sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 sesuai undang-undang yang berlaku.

Pada tahun tersebut maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. Kemudian tahun 2000, tarif bea materai naik menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Adanya perubahan Tarif bea materai dianggap sebagai langkah penyederhanaan tarif bea materai menjadi satu tarif saja yaitu Rp 10.000 dari sebelumnya ada dua tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Akhirnya tahun 2019 Yon Arsal selaku Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea materai kepada DPR RI. Revisi ini dianggap penting karena mengingat UU Bea materai sudah harus dievaluasi dari aturannya yang lama.

Melihat kondisi perekonomian sekarang yang sudah mulai membaik dan ditandai dengan pendapatan per kapita Indonesia yang terus meningkat. Dalam kurun waktu 17 tahun dilihat dari pdb per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat.  Menggunakan data BPS, PDB perkapita tahun 2000 sebesar Rp 6,7 juta dan tahun 2017 sebesar Rp 51,9 juta maka diusulkan bahwa tarif materai lebih sederhana menjadi satu tarif 10000. Selain itu, nilai bea materai maksimal sebesar Rp 6.000 yang sudah berlaku belasan tahun sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan.

Tags: Materai Rp10.000
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
News

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS

26 Maret 2025
FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim
News

FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

25 Maret 2025
News

PLN UP3 Banda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh Beri Sambungan Listrik Gratis di Bulan Ramadhan

22 Maret 2025
Hari Lahir Pancasila
News

Hari Kelahiran Pancasila: Memperingati Landasan Ideologi Indonesia yang Kokoh

29 Mei 2023
manfaat berpuasa ilustrasi
Islam

Ternyata Inilah Manfaat Berpuasa Secara Ilmiah

17 Maret 2023
Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Next Post
Perhatikan! Inilah Skema Gaji PNS 2021 Terbaru

Perhatikan! Inilah Skema Gaji PNS 2021 Terbaru

harga mi 10t

Harga Mi 10T Terbaru dan Spesifikasinya

Rekomendasi

Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK

Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK

22 Oktober 2021
Diskon Tambah Daya PLN

Ada Program Baru, Berikut Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya dari PLN

15 Maret 2021
harga vivo y51

Harga Vivo Y51 2020 Terbaru

20 Desember 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biodata Audi Marissa, Artis Cantik Penuh Talenta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Situs Baca Komik One Piece Bahasa Indonesia Paling Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melisa “Army” Turki, Fans BTS Yang Viral Karena Bunuh Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget
  • Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
  • FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In