Web Analytics
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home News

Syarat dan Cara Daftar hingga Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Mirza by Mirza
13 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
0
Syarat dan Cara Daftar hingga Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Foto : rumah.com

Pada 25 Januari 2021 kemarin, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit. Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik akan lebih mudah, aman, dan efisien.

Konten Terkait

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS

FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

PLN UP3 Banda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh Beri Sambungan Listrik Gratis di Bulan Ramadhan

Sertifikat elektronik ini berbeda dengan sertifikat konvensional. Dari segi bentuk dokumen hingga cara mengaksesnya, sertifikat-el memiliki lebih banyak keunggulan dalam berbagai aspek, seperti berikut ini:

1. Kode dokumen

Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik, sedangkan sertifikat analog memakai nomor seri yang terdiri dari huruf dan angka.

2. Scan QR code

Tentunya keunggulan ini ada pada sertifikat-el untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen elektronik. Pada sertifikat konvensional jelas tidak ada.

3. Nomor identitas

Nomor identitas pada sertifikat-el hanya ada satu, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang digunakan sebagai identitas tunggal. Pada sertifikat analog terdapat banyak nomor, seperti NIB, Nomor Surat Ukur, Nomor Hak, dan Nomor Peta Bidang.

4. Ketentuan

Ketentuan kewajiban dan larangan pada sertifikat-el tercantum dengan pernyataan aspek hak, larangan, dan tanggung jawab. Sedangkan pada sertifikat analog pencantuman ketentuan tergantung oleh Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

5. Bentuk dokumen

Tentu saja sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik dengan isi yang lebih padat dan dapat diakses serta diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat analog memiliki berlembar-lembar kertas yang dokumennya harus dicetak secara mandiri.

6. Tanda tangan

Tanda tangan pada sertifikat-el tidak dapat dipalsukan dan lebih praktis karena telah terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2021 (6/2) telah tercantum syarat dan cara daftar serta cara ganti sertifikat tanah elektronik yang berbeda dengan peraturan BPN sebelumnya.

Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Ketentuan dan syarat ini berlaku bagi tanah yang belum terdaftar. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Mengumpulkan dan mengolah data fisik dokumen elektronik, berupa:

– Gambar ukur
– Peta ruang atau bidang tanah
– Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang, dan lain-lain

2. Tanah yang telah ditetapkan pada pendaftaran sistematik atau sporadik diberi nomor identifikasi bidang tanah.

3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah menggunakan alat bukti tertulis, berupa:

– Dokumen elektronik yang telah diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau
– Dokumen yang mengalami alih media menjadi elektronik

4. Mengumpulkan dan meneliti data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik, yaitu:

– Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A dan B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti dan konstatering rapport.
– Pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah
– Keputusan penetapan hak
– dan dokumen lain hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis

5. Tanah yang sudah ditetapkan akan didaftarkan melalui sistem elektronik kemudian diterbitkan sertifikat-el.

6. Pemegang hak mendapat sertifikat-el dan aksesnya.

Syarat dan cara mendapatkan sertifikat-el bagi yang ingin mendaftar dan ingin mengganti dari sertifikat analog jelas berbeda. Jika ingin mengganti sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, maka bisa dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data dan pendaftaran tanah.

Kemudian perlu menyiapkan data-data seperti pada persyaratan di atas tadi, yaitu berupa perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.

Tags: Sertifikat Tanah Elektronik
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
News

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS

26 Maret 2025
FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim
News

FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

25 Maret 2025
News

PLN UP3 Banda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh Beri Sambungan Listrik Gratis di Bulan Ramadhan

22 Maret 2025
Hari Lahir Pancasila
News

Hari Kelahiran Pancasila: Memperingati Landasan Ideologi Indonesia yang Kokoh

29 Mei 2023
manfaat berpuasa ilustrasi
Islam

Ternyata Inilah Manfaat Berpuasa Secara Ilmiah

17 Maret 2023
Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Next Post
Inilah Daftar Harga Mobil Listrik Murah dan Spesifikasinya

Inilah Daftar Harga Mobil Listrik Murah dan Spesifikasinya

Kartu Prakerja Gelombang 12

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Mulai Dibuka

Rekomendasi

Sangat Terjangkau! Inilah Harga Xiaomi Poco C3 Dengan Serangkaian Fitur Menarik

Sangat Terjangkau! Inilah Harga Xiaomi Poco C3 Dengan Serangkaian Fitur Menarik

9 Oktober 2020
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Lima

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Lima Telah Dibuka, Berikut Syarat Untuk Mendaftar Kartu Prakerja

16 Agustus 2020
Kapan CPNS Dibuka

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

19 Maret 2021

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biodata Audi Marissa, Artis Cantik Penuh Talenta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Situs Baca Komik One Piece Bahasa Indonesia Paling Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melisa “Army” Turki, Fans BTS Yang Viral Karena Bunuh Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget
  • Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
  • FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In