Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 telah ditutup pada bulan April 2020. Sabtu (15/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB, pemerintah Indonesia membuka kembali untuk pemdaftaran Kartu Prakerja gelombang 5. Menurut lansiran dari Kompas, (15/8/2020) Louisa Tuhatu sebagai Head of Communication Manajemen menyatakan bahwa proses pendaftarannya masih akan sama dengan pendaftaran sebelumnya di bulan April. Pemerintah memberikan kuota sebanyak 800 orang untuk bulan ini.
Cara pendaftaran untuk program kartu Prakerja bulan Agustus ini terdapat dua pilihan yaitu secara Online atau Offline. Jika Online berarti pendaftaran bisa dilakukan di rumah masing-masing dengan mengunjungi website resmi kartu prakerja, lalu mengisi biodata. Namun, apabila Offline, pendaftar harus datang ke Pemerintah Daerah di Dinas Ketenagakerjaan. Ketidak sudah sampai, peserta juga harus mengisi biodata formulir yang sama persis dengan formulir pendaftaran online untuk diteruskan ke PMO (Manajemen Pelaksana).
Pendaftaran Kartu Prakerja tersebut bisa dilakukan secara individu maupun kolektif oleh masyarakat Indonesia
Hal – Hal apa saja yang Perlu diperhatikan dalam pendaftaran Kartu Prakerja?
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan mendaftar supaya pendaftar bisa lolos dan mendapatkan kartu Prakerja. Berikut ini adalah tips mendaftar Kartu Prakerja supaya peluang untuk lolos menjadi lebih terbuka.
1. Perhatikan Kelengkapan Data
Kelengkapan data adalah hal vital yang harus diperhatikan dalam mengisi sebuah formulir, supaya tidak ada kesalahan informasi yang menimbulkan konflik antara pendaftar dengan pelayanan yang diberikan.
Di formulir pendaftaran, peserta diwajibkan untuk mengisi biodata yang memuat data sebagai berikut.
1. Nama Lengkap
2. NIK
3. Tanggal Lahir
4. Nomor Kartu Keluarga
5. Email
6. Nomor handphone
7. Alamat Domisili
8. Pendidikan Terakhir
9. Status Kerja
10. Pelatihan yang diinginkan
Selain ke-10 hal di atas, terdapat lagi syarat lainya yaitu lampiran KTP Elektronik yang memuat berbagai informasi sebagai berikut
1. Nama
2. Alamat
3. NIK pada KTP
4. Tempat Tanggal Lahir
5. Nomor Handphone
6. Surat Pernyataan kebenaran data
7. Pernyataan untuk tidak melakukan kecurangan
8. Pernyataan untuk bersedia dituntut jika terjadi kerugian negara
2. Perhatikan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Kartu Prakerja
Berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja adalah kartu yang diberikan khusus untuk para pencari pekerjaan. Para pencari kerja yang dimaksudkan adalah Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP atau berusia palin rendah 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal. Para pencari pekerjaan tersebut lebih detailnya adalah sebagai berikut,
1. Korban PHK
2. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah
3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan skill dalam perihal kompetensi kerja
Sedangkan untuk yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja adalah
1. Pejabat Negara
2. Anggota TNI – Polri
3. Pimpinan dan anggota DPRD
4. Kepala Desa serta perangkatnya
5. Dewan Pengawas BUMN
Semua peserta yang ingin mengikuti pendaftaran harus lolos kualifikasi-kualifikasi tersebut. Apabila ternyata peserta terbukti melanggar dari salah satu persyaratan tersebut, maka peserta harus bersedia mengembalikan dana intensif yang telah diterima untuk kemudian disalurkan kembali bagi yang membutuhkan.
Program ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi warga negara yang kehilangan pendapatannya dan tepat sasaran dalam penyalurannya.
Mengingat biasanya animo masyarakat begitu tinggi terhadap pendaftaran Kartu Prakerja, kepada peserta yang tidak memenuhi kriteria diharapkan untuk tidak mendaftar.