Adanya Covid-19 ini memberikan dampak yang sangat besar bagi berbagai sektor di Indonesia. Tidak hanya sektor pendidikan yang mengakibatkan anak-anak wajib melakukan pembelajaran jarak jauh, tetapi juga berimbas pada sektor ekonomi. Banyaknya pelaku ekonomi yang terpaksa merumahkan karyawannya dan para UMKM yang terpaksa berhenti sementara ini membuat pemerintah menganggarkan stimulus bagi para UMKM. Lalu, kapan waktu yang tepat bagi stimulus UMKM cair?
Tidak dipungkiri bahwa dana stimulus sangatlah dibutuhkan oleh para pelaku UMKM. Hal ini bisa jadi dimanfaatkan untuk modal usaha ke depannya. Rencananya, pemerintah akan memberikan dana hibah kepada para pelaku UMKM sebesar 2,4 juta kepada sebanyak 12 juta pelaku UMKM. Sebelum dana tersebut diberikan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM tersebut.
Menurut Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin yang dilansir dari Tirto (12/08), terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan stimulus tersebut. Pelaku UMKM haruslah memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta dan belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Selain itu, program stimulus UMKM ini tidak diperuntukkan kepada ASN, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD. Daat disimpulkan bahwa syarat utamanya adalah pelaku usaha mikro.
Para pelaku UMKM tidak perlu khawatir mengenai kapan waktu stimulus UMKM cair, karena Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa semua data yang didaftarkan sudah ada di lembaga keuangan dan juga Permodalan Nasional Madani telah memiliki data sebanyak 6,4 juta data.
Kemudian merujuk pada Direktur Utama Bank BRI, Sunarso, terdapat 4,3 juta calon penerima stimulus UMKM yang berasal dari nasabah BRI khususnya pengguna tabungan simpedes telah terdaftar di sana. Dari jumlah tersebut, akan ada 1,1 juta calon penerima yang mendapatkan stimulus terlebih dahulu.
Lebih dari itu, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan memberi pernyataan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun untuk program bantuan sosial produktif pada pelaku UMKM. Hal tersebut akan ditujukan pada sekitar 12 juta UMKM. (Dilansir dari Tirto, 12/08).
Untuk waktu pencairannya sendiri diperkirakan akan turun di pertengahan Agustus. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang dilansir oleh Tirto (12/08). “Ini kita sudah siapkan. Pertengahan Agustus ini sudah bisa kick-off,” tuturnya. Beliau menambahkan bahwa pelaku UMKM yang sudah terverifikasi, dananya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Stimulus ini akan diberikan kepada setidaknya 17 juta pelaku usaha mikro yang sudah tercatat di koperasi, kepala dinas, Himbara, OJK, PNM Kementrian dan Lembaga, dan lembaga-lembaga lainnya. Hal ini juga sudah dipastikan karena telah melewati proses-proses verifikasi yang dilakukan oleh para penyeleksi data.
Proses pemberian dana UMKM ini telah berada di proses finalisasi. Sehingga, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir mengenai waktunya. Sudah pasti stimulus tersebut sampai kepada para penerimanya.
Dengan adanya program pemberian dana ini tentunya sangat membantu para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya pandemi ini memberikan imbas yang tak tanggung-tanggung bagi para pelaku usaha.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini sangatlah tepat dan membantu. Sehingga memunculkan secercah harapan bagi para pelaku UMKM untuk meneruskan kegiatan usahanya. Dengan adanya program ini pula diharapkan mereka (pelaku UMKM) dapat memanfaatkannya sebaik mungkin sehingga dana tersebut juga dapat dirasakan bersama-sama.