Penggunaan masker untuk saat ini sangatlah wajib dilakukan, karena dengan menggunakan masker, setidaknya bisa mengurangi angka penularan Covid-19 yang semakin sulit di hilangkan. Pemerintah telah menetapkan tekstil masker yang terbuat dari kain, sehingga untuk masker kain yang beredar di pasaran haruslah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan SNI masker dengan tujuan untuk dijadikan sebagai acuan bagi pihak pembuat masker. Tidak hanya itu saja, karena pembeli dan pemangku kepentingan juga harus memperhatikan dari segi bahan masker yang digunakan. Mengingat bahwa industri masker perumahan yang semakin meningkat dan kegiatan ekonomi masker yang ikut berkembang.
Dengan hal ini, maka pemerintah mensosialisasikan terlebih dahulu agar produksi tidak terganggu. Supaya memenuhi Standar Nasional Indonesia perihal masker kain yang beredar di pasaran, maka pemilihan kain yang tepat menjadi faktor paling penting. Kain yang dimaksud yaitu kain yang tidak mempunyai warna dengan kandungan logam berat atau terlalu tinggi.
Adapun bahan masker SNI terdiri dari tiga tipe yaitu:
1. Masker tipe A, sebagai penggunaan umum
- Minimal harus mempunyai dua lapis kain.
- Daya serapnya sebesar kurang dari 60 detik.
- Daya tembus udara diambang antara 15 sampai 65 cm3 atau cm2 atau per detik.
- Tidak luntur pada saat dicuci.
- Kadar formaldehida nya bebas sampai 75 MG per kg.
2. Tipe B, sebagai penggunaan filtrasi bakteri
- Minimal mempunyai dua lapis kain.
- Daya serap kurang dari 60 detik.
- Tidak luntur pada saat dicuci, terkena basa ataupun keringat.
- Asam kadar formaldehidanya bebas sampai dengan 75 MG per kg.
- Lulus dari uji efisiensi.
- Filtrasi bakteri atau ambang batas lebih dari 60%.
- Harus dilakukan pengukuran mutu masker dengan tekanan diferensial ambang batas lebih kurang dari 15.
3. Tipe C, sebagai penggunaan filtrasi partikel
- Mempunyai minimal dua lapis kain.
- Mempunyai standar tekanan diferensial, yaitu di ambang batas kurang dari 21.
- Daya serap kurang dari 60 detik.
- Kadar formaldehida bebas nya sampai dengan 5 75 MG per kg.
- Lulus uji efisiensi filtrasi.
- Partikulat lebih dari 60%
Semua tipe masker kain serta kadar formaldehidanya bebas sampai dengan 75 MG per kg. Badan Standarisasi Nasional atau BSN menetapkan SNI atau standar kain tersebut minimalnya mempunyai dua lapis kain yang berguna sebagai pencegahan adanya penyebaran virus Corona atau covid-19. Selain itu masker yang terbuat dari kain, baik-baik itu kain rajut, kain tenun, ataupun yang mempunyai serat harus bisa dicuci beberapa kali.
Dilansir dari Detik (5/10), Masker yang memiliki dua lapis kain bisa melakukan pencegahan adanya percikkan air liur maupun droplet. Meskipun di pasaran masih ada beberapa jenis masker kain yang hanya mempunyai satu lapis, misalnya seperti berbahan Buff atau scuba. Namun pemerintah akan segera mensosialisasikan perihal masker SNI.
Mengingat bahwa kemampuan bernafas dan filtrasi masing-masing orang berbeda dan bervariasi, tergantung jenis bahan masker yang digunakan. untuk itu pemilihan bahan masker yang sesuai dengan Stndar Nasional Indonesia harus diperhatikan dengan baik. Sementara filtrasi secara efisien tergantung dari segi kerapatan kain, jenis anyaman, maupun serat. Semakin banyak lapisan kain maka semakin tinggi pula efisiensi filtrasinya.
Industri rumah yang membuat masker harus memperhatikan dari segi daya tembus, udara, ketahanan, warna, daya serap, bahkan sampai dengan aktivitas bakteri yang ada di dalamnya. Meskipun masker kain dapat dicuci berulang kali kemudian digunakan kembali, namun sebaiknya masker kain tidak digunakan lebih dari 4 jam.