Web Analytics
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home News

Apa itu UU Cipta Kerja dan Bagaimana Dampaknya ?

Mirza by Mirza
7 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Apa itu UU Cipta Kerja dan Bagaimana Dampaknya ?

Foto : republika.co.id

Pada hari senin kemarin (5/10), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan pada saat Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan I 2020-2021 bertempat di kompleks Parlemen, Senayan,  Jakarta. Pengesahan RUU cipta kerja ini bersamaan dengan penutupan sidang pertama yang dipercepat dari yang sudah direncanakan yaitu 8 oktober 2020 menjadi 5 oktober 2020.

Konten Terkait

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS

FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

PLN UP3 Banda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh Beri Sambungan Listrik Gratis di Bulan Ramadhan

Pengesahan RUU cipta kerja ini menuai banyak kontroversi dan banyak mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Hal ini tentu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dianggap akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh. Sebenarnya, apa itu RUU Cipta Kerja ? istilah ini pertama kali muncul dalam pidato pertama Presiden Joko Widodo setelah dilantik sebagai presiden RI untuk kedua kalinya.

Dalam Pidato tersebut Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang akhirnya disebut Omnibus Law. Pada saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya untuk mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi Omnibus Law.  Jokowi menyebutkan pertama UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU.

Dilansir dari Kompas (6/10), ada Omnibus Law yang diajukan oleh pihak pemerintah yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan. Dilihat secara keseluruhan ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu : Penyederhanaan Perizinan tanah, persyaratan investasi,ketenagakerjaan,kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha,dukungan riset dan inovasi , administrasi pemerintah, pengenaan sanksi , pengendalian lahan, kemudian proyek pemerintah dan kawasan ekonomi khusus (KEK)

Lalu bagaimana dampak bagi buruh ? Apakah akan berdampak baik untuk masyarakat ? Disini ada beberapa pasal yang kontroversial dalam BAB IV tentang ketenagakerjaan UU Cipta kerja, yaitu :

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

Pasal 59 (4) UU Cipta Kerja menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,jangka waktu dan batas perpanjangan perjanjian kerja waktu tentang diatur dengan peraturan pemerinta. Sebelumnya UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

2. Hari Libur dipangkas (Pasal 79)

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu minggu yang sebelumnya dipangkas. Pasal 79 ayat 2 mengatur pekerja wajib memberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu, Dalam pasal ini menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

3. Aturan Soal Pengupahan diganti (Pasal 88)

Dalam pasal ini terdapat tujuh kebijakan pengupahan, namun beberapa kebijakan tersebut dihilangkan dalam UU Cipta kerja yaitu Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, Upah untuk menjalankan hak waktu istirahat kerjanya , upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan .

4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91)

Pasal 91 ayat 1 ini berbunyi UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari kesepakatan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu pasal 91 ayat 2 menjelaskan hak kesepakatan yang berhubungan dengan pasal 91 ayat 1 bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam UU Cipta kerja yang baru dua ketentuan pasal di UU Ketenagakerjaan dihapuskan seluruhnya.

5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)

UU Cipta kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Tags: Omnibus LawUU Cipta Kerja
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
News

Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS

26 Maret 2025
FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim
News

FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

25 Maret 2025
News

PLN UP3 Banda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh Beri Sambungan Listrik Gratis di Bulan Ramadhan

22 Maret 2025
Hari Lahir Pancasila
News

Hari Kelahiran Pancasila: Memperingati Landasan Ideologi Indonesia yang Kokoh

29 Mei 2023
manfaat berpuasa ilustrasi
Islam

Ternyata Inilah Manfaat Berpuasa Secara Ilmiah

17 Maret 2023
Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Next Post
Agar Terhindar Dari Bahaya,Cek Dulu Efek Samping Dexamethasone

Agar Terhindar Dari Bahaya,Cek Dulu Efek Samping Dexamethasone

Sangat Terjangkau! Inilah Harga Xiaomi Poco C3 Dengan Serangkaian Fitur Menarik

Sangat Terjangkau! Inilah Harga Xiaomi Poco C3 Dengan Serangkaian Fitur Menarik

Rekomendasi

Sinopsis Film Mulan

Inilah Sinopsis Film Mulan ! Film Terbaru Disney yang Menarik Untuk Ditonton Tahun Ini

8 September 2020
khabib nurmagomedov kalah

Khabib Nurmagomedov Kalah di Ronde Pertama, Namun Keluar Sebagai Pemenang di UFC 254 

31 Oktober 2020
Cara Ubah Word Ke PDF Via Ponsel

Sangat Mudah ! Cara Ubah Word Ke PDF Via Ponsel (Tanpa Komputer)

17 Agustus 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Nonton Film Naruto? Yuk Lihat Daftar Movienya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinopsis Film Jejak Khilafah di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Aplikasi BMKG Dari Pengguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting! Inilah Tanda Bumil Melahirkan dalam Waktu Dekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • 8 Ide Konten Kreator Hijab di Media Sosial: Elegan, Relatable, dan Bebas Joget-joget
  • Yatim Piatu Di Geureudong Pase Disantuni Oleh FORKOMPAS
  • FORKOMPAS Dan Kelompok Usaha Bahruny Group Berikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri Untuk Anak Yatim

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2024 Serambi Media Network. Powered by Altekno Digital Multimedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In