Kartu Prakerja adalah salah satu program yang disediakan oleh pemerintah dalam menangani krisis pengangguran akibat dampak dari COVID 19. Pemberian program bantuan kartu prakerja ini diharapkan dapat mengurangi pengangguran yang ada karena akibat pandemi COVID 19 seperti PHK maupun UMKM yang mengalami penurunan drastis.
Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang Lima, telah dibuka sejak hari ini, Sabtu (15/08/2020) mulai pukul 02.00 WIB sesuai dengan pernyataan resmi dari Manajemen Pelaksana. Sebelumnya, pada gelombang keempat pendaftaran Kartu Prakerja telah ditutup pada Rabu (12/08/2020).
Berdasarkan lansiran dari Tirto Sabtu (15/08/2020), jumlah pendaftar kartu Prakerja gelombang Empat bisa mencapai 1,2 juta orang. Sedangkan untuk gelombang ke 5, jumlah kuota dibatasi hanya 800 ribu orang saja.
Manajemen pelaksana sendiri mengharapkan kepada yang sudah mendaftar di gelombang ke empat untuk tidak mendaftar kembali. Hal ini bertujuan supaya untuk gelombang kelima ini, jatah kartu prakerja benar – benar sampai di orang yang tepat yang belum pernah merasakan dampak dari adanya program kartu prakerja ini.
Kepada penerima Kartu Prakerja, nantinya mereka akan mendapatkan dana intensif sebesar Rp.3.550.000,- untuk setiap orang. Dengan rincian adalah Rp.1.000.000,- untuk bantuan pelatihan, bantuan sebesar Rp.600.000,- per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan untuk intensif pelatihan dan Rp.150.000 setelah penerima melakukan survei.
Tidak ada batasan wilayah untuk siapa saja yang bisa mendaftar untuk mendapatkan kartu prakerja. Semua Warga Indonesia dari Sabang sampai Merauke berhak mendaftar dan mendapatkannya.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui website resmi program bantuan prakerja dan luring melalui Kementerian Ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan. Peserta akan diarahkan untuk menginput data secara lengkap dan terperinci. Setelah itu, peserta berhak memilih pelatihan yang ada dan telah disediakan sesuai dengan minat dan bakat mereka.
Setelah memilih pelatihan, maka peserta berhak mengikuti pelatihan yang telah dipilih tersebut. Setelah melakukan pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri ke instansi terkait untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus dana intensif sebesar jumlah yang telah disebutkan sebelumnya.
Untuk sistem daring, pendaftar bisa melakukan pendaftaran dari rumah masing – masing asalkan ada koneksi internet sedangkan untuk luring, peserta harus bersedia datang sendiri ke Pemerintah Daerah di Dinas Ketenagakerjaan. Formulir yang diisi pun akan sama dengan yang mendaftar melalui sistem daring.
Syarat Untuk Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima Kartu Prakerja
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta dari program Kartu Prakerja.
Syarat dan ketentuan yang dimaksud telah dituliskan secara lengkap di website resmi kartu prakerja. Peraturan yang dibuat adalah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 Tahun 2020 atas Perpres No. 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangam Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Berikut adalah rinciannya
1. Berusia minimal 21 Tahun dan atau sudah menikah
2. Sedang tidak dibawah pengampuan atau perwalian
3. Sedang tidak terdaftar Kartu Prakerja gelombang 4
4. Jika pengguna tidak memenuhi kriteria pengaturan yang ada, maka akan ada tindakan hukum kepada orang yang melakukan pendaftaran tersebut. Maka dari itu, ketika akan mengakses website resmi kartu prakerja untuk melakukan pendaftaran disarankan berada di bawah pengawasan wali pengampu.
Itulah beberapa informasi penting terkait syarat dan ketentuan yang layak diketahui oleh masyarakat umum terkait program bantuan pemerintah yaitu Kartu Prakerja.