Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home News

Tak Hanya PNS, Mahasiswa & Masyarakat Umum juga dapat Pulsa 150 Ribu per Bulan! Mau? Ini Syaratnya!

Tim Konten by Tim Konten
7 September 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Tak Hanya PNS, Mahasiswa & Masyarakat Umum juga dapat Pulsa 150 Ribu per Bulan! Mau? Ini Syaratnya!

Gambar : Lifepal.co.id

Setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tunjangan pulsa secara cuma-cuma dari pemerintah sebagai dukungan kegiatan work from home (WFH), mahasiswa serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan online atau daring juga bisa menikmati fasilitas ini. Keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku mulai September sampai dengan 31 Desember 2020.

Konten Terkait

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

Pulsa yang diberikan bertujuan agar pembelajaran daring tidak terkendala sekaligus sebagai langkah pencegahan tersebarnya Covid-19. Namun rupanya program pemberian pulsa gratis tersebut tidak lantas berlaku bagi seluruh mahasiswa dan masyarakat. Pulsa 150 ribu per bulan bisa didapatkan dengan persyaratan tertentu. Siapa saja dan apa syaratnya? Simak ulasan singkatnya berikut ini.

Bukan untuk Mahasiswa Swasta 

Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa bantuan pulsa atau paket data ditujukan khusus untuk mahasiswa dari perguruan tinggi di bawah pemerintah (negeri) saja. Jadi, mahasiswa swasta tidak akan mendapatkan subsidi pulsa.

Melalui satuan kerja (satker) masing-masing direktorat, masih akan disaring dan diusulkan siapa saja yang berhak mendapat bantuan. Nama-nama tersebut akan dilanjutkan ke kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk ditentukan penerimanya. Pencairan bantuan akan ditransfer langsung oleh masing-masing bendahara instansi atau direktorat.

Kriteria Masyarakat yang Dapat Bantuan Pulsa 

Tertulis dalam Diktum, bantuan pulsa ditujukan untuk mahasiswa negeri yang mengikuti kegiatan belajar mengajar KBM secara online (daring) serta masyarakat umum yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Melansir dari detik Finance (6/9/2020), Rahayu Puspasari mengatakan bahwa masyarakat dalam Diktum tersebut adalah masyarakat umum yang terlibat kegiatan pemerintah yang menurut KPA perlu diberikan dukungan biaya komunikasi.

Lebih lanjut, Rahayu menambahkan bahwa tunjangan biaya pulsa bisa diberikan untuk masyarakat dengan kriteria seperti pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), atau ibu-ibu pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) yang membutuhkan sosialisasi atau pendampingan daring.

Selektif, Tidak Semua dapat 150 Ribu

Dalam keputusan Menteri Keuangan (KMK) tertulis bahwa bantuan diberikan secara selektif dengan berbagai pertimbangan termasuk intensitas pelaksanaan tugas, fungsi penggunaan media online, serta ketersediaan dana.

Besaran maksimal tunjangan pulsa yang akan diterima oleh mahasiswa dan masyarakat pun terbatas hingga 150 ribu. Ini berarti setiap penerima akan menerima bantuan pulsa dengan besaran yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

Untuk penyuluhan atau pendampingan ibu-ibu PKK, misalnya. Bila biasanya dilakukan 1 kali dalam sehari dengan durasi 3 jam saja, maka yang diterima adalah sejumlah 1 hari kuota. Jumlah besaran bantuan pulsa yang akan diterima tersebut ditentukan oleh KPA, setelah ditinjau sesuai kebutuhan.

Keputusan Menteri Keuangan

Berlaku sejak September hingga akhir Desember 2020, semua program pembiayaan paket data serta komunikasi yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini ditandatangani, telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dilansir dari IDN times (7/9/2020), pengaturan subsidi pulsa ini tertulis dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020 dan telah diteken pada Senin, 31 Agustus 2020 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Melalui Kepmenkeu tersebut, pemerintah secara resmi memberikan tunjangan biaya berupa pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa, dan masyarakat. Langkah ini tentunya juga sebagai salah satu bentuk kepedulian dan respon pemerintah terhadap situasi pandemi yang jelas berimbas pada semua sektor, baik ekonomi, sosial, serta pendidikan.

Tags: Bantuan Pulsa
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Bansos Tunai Rp600
News

Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

19 Januari 2022
Ransomeware Adalah Musuh Data Anda
News

Ransomware Adalah Musuh Data Anda, Kenali dan Cegah Dengan Cara Ini

8 November 2021
Kapan CPNS Dibuka
News

Sudah Tahu Kapan CPNS Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

19 Maret 2021
Hoaks Bantuan BPJS
News

Hindari Hoaks Bantuan BPJS, Jangan Sampai Anda Jadi Korban Kejahatan

17 Maret 2021
kuota gratis dari pemerintah
Ekonomi

Hanya Sampai Bulan Mei, Inilah Cara Daftar Kuota Gratis dari Pemerintah

15 Maret 2021
Syarat daftar cpns 2021
News

Dibuka Bulan April, Yuk Simak Syarat Daftar CPNS 2021

11 Maret 2021
Next Post
Melisa Army Turki, Fans BTS Yang Viral Karena Bunuh Diri

Melisa "Army" Turki, Fans BTS Yang Viral Karena Bunuh Diri

Harga Paket Disney+ Hotstar

Daftar Harga Paket Disney+ Hotstar dan Cara Membelinya

Rekomendasi

Berikut Fakta Dan Profil Chelsea Islan Secara Lengkap

Berikut Fakta Dan Profil Chelsea Islan Secara Lengkap

5 Oktober 2020
Tampilan Materai 10000

Tampilan Materai 10000 Sudah Beredar di Masyarakat

3 Februari 2021
Buah Untuk Menurunkan Gula Darah

Waspada Diabetes, Inilah 10 Buah Untuk Menurunkan Gula Darah

18 Desember 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Film Black Panther Gratis di Disney Plus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Telkomsel Terbaru yang Menggiurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022
  • Kabar Gembira Bagi Scholarship Hunter, Pemerintah Taiwan Buka S2 dan S3 Fully Funded
  • Spirit Doll, “Setan Yang Diadopsi”, Bagaimana Pandangan Islam?

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2020 Serambi Media Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2020 Serambi Media Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In