Perpanjangan SIM dibutuhkan bagi pengendara kendaraan bermotor untuk bisa tetap menggunakan izinnya. Setiap pengemudi kendaraan bermotor memang diwajibkan memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi) yang memiliki masa berlaku. Nah, ketika masa berlakunya habis, maka SIM harus diperpanjang waktu berlakunya.
Menyikapi problem antrian yang terlalu panjang untuk pelayanan SIM di kantor Samsat, kini telah tersedia fasilitas online yang lebih praktis. Para pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan izin mengemudi dengan sistem online yang diberikan. Tahapannya juga tidak membutuhkan waktu lama, sehingga para pengendara bisa lebih mempersingkat waktu.
Proses Perpanjangan SIM Ditengah Covid-19
Pandemic covid-19 membuat hampir seluruh fasilitas umum kini sudah disediakan secara online. Layanan di kantor Samsat yang biasanya dilakukan tatap muka sudah beralih pada sistem online. Berikut ini adalah cara perpanjang SIM online yang bisa dilakukan ketika pengemudi kendaraan bermotor akan memperbarui izinnya. Simak ya!
1. Akses Resmi Situs Korlantas
Tahap pertama adalah dengan mengakses situs resmi Korlantas Polri di alamat situs http://sim.korlantas.polri.go.id/. Pastikan koneksi internet tetap stabil ketika mengakses situs Korlantas Polri untuk memudahkan proses perpanjangan SIM dilakukan secara online. Pilih menu “Registrasi” online dan klik pada fitur “ Pendaftaran SIM Online”.
2. Tentukan Lokasi Satpas
Selanjutnya adalah menentukan lokasi Satpas. Pilih lokasi Satpas yang sesuai dengan domisili pengguna SIM. Pastikan untuk memilih lokasi Satpas yang memang dekat dengan tempat tinggal untuk mempermudah proses perpanjangan SIM online. Jadi, dengan ini maka pemohon tidak perlu datang ke lokasi berbeda di Satpas pilihan.
3. Isi Formulir Online
Langkah yang cukup penting adalah mengisi formulir online yang disediakan. Keterangan persyaratan, panduan, serta penggunaan website akan dijelaskan pada tahap ini. Termasuk cara untuk melakukan pengisian formulir online tentang data pribadi dan identitas lainnya.
Pengisian formulir online diharapkan bisa sekali submit. Untuk itu, pastikan data yang terisi sudah lengkap, valid, serta bisa dipertanggungjawabkan. Pemohon bisa melakukan cek ulang sebelum formulir kemudian disubmit untuk proses verifikasi. Pemohon juga harus mengisi Data Keadaan Darurat dan melakukan konfirmasi untuk kepastian data.
4. Pilih Tanggal Pengambilan
Langkah terakhir adalah dengan memilih tanggal pengambilan SIM. Ini dilakukan sebagai upaya kesesuaian antara waktu pengambilan dengan keluangan waktu dari pemohon. Klik “Kirim” dan pada layar akan menunjukkan konfirmasi registrasi online telah berhasil dilakukan. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunggu waktu pengambilan SIM yang sudah selesai diproses.
Tentang Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM secara online dibebankan kepada pemilik SIM yang bersangkutan. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas PNBP, biaya perpanjangan SIM Online di tanah air sebesar Rp 75 ribu untuk SIM C, dan Rp 80 ribu untuk SIM A. Biaya tersebut belum termasuk materai dan diserahkan setelah pengisian formulir registrasi online.
Setelah melakukan permohonan secara online, pemohon jua akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan menyiapkan surat keterangan sehat. Langkah ini dijalani setelah melakukan permohonan online. Usai melengkapi semua persyaratan tersebut, pihak kepolisian akan memberikan informasi mengenai SIM yang sudah selesai diproses untuk segera dilakukan pengambilan oleh pemohon/ pemiliknya.
Demikian tadi beberapa tahapan melakukan perpanjangan SIM secara online yang dilansir dari Detik (27/9). Dengan mengetahui berbagai tahapan diatas, diharapkan proses melakukan perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan lebih mudah dan singkat waktu.