Serambi Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Serambi Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
Home Ekonomi

BLT UMKM Diperpanjang, Inilah Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Tim Konten by Tim Konten
28 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
0
BLT UMKM Diperpanjang, Inilah Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Foto : seputartangsel.pikiran-rakyat.com

Pihak pemerintah dari Kementerian Koperasi dan Usahha Kecil dan Menengah sedang membuka program bantuan langsung tunai atau BLT yang ditujukan untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang bertujuan untuk membantu usaha masyarakat kecil yang sedang terdampak pandemic covid-19.

Konten Terkait

Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK

Bank Mandiri Rilis Super App Terbaru “Livin By Mandiri”

Hanya Sampai Bulan Mei, Inilah Cara Daftar Kuota Gratis dari Pemerintah

Program Bantuan langsung Tunai untuk UMKM atau bisa disebut Bantuan Presiden produktif usaha mikro (BPUM) diberikan sebesar 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang sudah lolos seleksi. Kabar baik untuk UMKM yang belum sempat mendaftar. Karena Program BLT UMKM diperpanjang hingga sampai November 2020.

Adapun cara mendapatkan bantuan langsung tunai atau BPUM ini dengan cara mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM di daerah yang sesuai dengan domisili anda. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk lolos dalam seleksi. Jika sudah lolos seleksi maka dana bantuan yang dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur. Seperti BRI dan BNI.

Program bantuan ini menargetkan akan ada 12 juta pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan tersebut. Target penerima bantuan tersebut bertambah dari yang Awalnya hanya 9 juta hingga menjadi 12 juta.  Penyaluran dari Pemerintah untuk tahun 2020 untuk 12 juta penerima yang lolos seleksi akan disalurkan melalui 2 lembaga bank yaitu BNI dan BRI.

Dengan bertambahnya kuota penerima tersebut maka Pendaftaran Banpres Produktif Usaha mikro akan diperpanjang hingga akhir November 2020. Hingga saat ini penyaluran BLT UMKM tahap satu sudah mencapai hampir 100 persen sekitar 9 juta penerima. Tahap selanjutnya akan menerima 3juta lagi sehingga totalnya 12 juta penerima manfaat.

Hanya UMKM yang sudah terdaftar di Dinas koperasi saja yang bisa mendaftar.Jika belum maka segera daftarkan usaha anda di UMKM daerah sesuai domisili. Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar dalam OJK.

Saat pendaftaran dilakukan, calon penerima bantuan harus melengkapi data usulan seperti NIK, Nama Lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha yang dimiliki dan nomor telepon. Selanjutnya, beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi seperti termasuk WNI, memiliki usaha berskala mikro, bukan ASN atau aparatur sipil negara, TNI / polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD. Serta tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Jika tahap pendaftaran dan syarat sudah dipenuhi dengan baik. Pelaku UMKM yang mendaftar akan dinyatakan berhak mendapatkan bantuan apabila menerima SMS Pemberitahuan dari bank penyalur BRI atau BNI. Pastikan jika anda mendapatkan SMS valid dari salah satu bank tersebut. Cara lain bisa dengan login ke eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.

Setelah login ke laman tersebut cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama saat pendaftaran dan mengetik kode verifikasi. Kemudian hasilnya akan muncul. Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen syarat yang sudah ditentukan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan BLT UMKM seperti buku tabungan, kartu ATM, identitas diri dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerimaan dana banpres. Untuk penerima bantuan yang tidak memiliki rekening BRI tetap dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP dan Bukti notifikasi SMS untuk dicetak buku tabungannya.

Tags: BLT UMKM
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK
Ekonomi

Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK

22 Oktober 2021
livin by mandiri
Ekonomi

Bank Mandiri Rilis Super App Terbaru “Livin By Mandiri”

17 Maret 2021
kuota gratis dari pemerintah
Ekonomi

Hanya Sampai Bulan Mei, Inilah Cara Daftar Kuota Gratis dari Pemerintah

15 Maret 2021
Lowongan Kerja Telkom
Ekonomi

Info Lowongan Kerja Telkom Terbaru Februari 2021

27 Februari 2021
Tampilan Materai 10000
Ekonomi

Tampilan Materai 10000 Sudah Beredar di Masyarakat

3 Februari 2021
Lowongan Kerja Kimia Farma
Ekonomi

Lowongan Kerja Kimia Farma di Buka Untuk Lulusan D3-S1

3 Februari 2021
Next Post
Bacaan Maulid Nabi

Inilah Bacaan Maulid Nabi yang Bisa Anda Amalkan

Operasi Zebra November 2020

Lengkapi Surat Kendaraan Anda! Operasi Zebra November 2020 Siap Dilaksanakan

Rekomendasi

hp terbaik 2021 harga 2 jutaan

Bermodalkan Fitur Mewah, Inilah Daftar 10 Hp Terbaik 2021 Harga 2 Jutaan

26 Januari 2021
Desain Logo Hut RI

Fakta Penting Dibalik Desain Logo Hut RI

12 Agustus 2020
Ini Manfaat Lemon dan Cara Pakai Lemon Untuk Wajah

Ini Manfaat Lemon dan Cara Pakai Lemon Untuk Wajah

23 November 2020

Trending

  • Nonton Naruto

    4 Website Nonton Naruto Lengkap Dengan Sub Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umur Boruto Uzumaki : Sang Anak yang Lebih Cerdas dari Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Mulai Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha NMAX Terbaru Hadir Dengan Fitur Canggih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Aplikasi BMKG Dari Pengguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Serambi Online

Serambi Online memberikan konten informatif dan bernilai tambah bagi pengunjung kami.


LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • Ternyata Inilah Manfaat Berpuasa Secara Ilmiah
  • Apa Itu Driver di Perangkat Komputer ? Berikut Penjelasannya
  • Berita Gembira, Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022

Rubrik

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Islam
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Uncategorized

© 2020 Serambi Media Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tekno
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Lainnya
    • Islam
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2020 Serambi Media Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In