DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang bea materai sebagai undang-undang. Melalui Rapat paripurna, tarif materai 10.000 akan mulai berlaku pada 1 januari 2021 mendatang nanti. Tentu ini menjadi perubahan yang sangat signifikan, Akan ada dua jenis tarif materai, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Ketua Komisi XI DPR RI yaitu Dito Ganindo menjelaskan bahwa pendapatan akhir mini yang disampaikan oleh fraksi di DPR RI dan Pemerintah, ada delapan fraksi yang sudah menyetujui RUU tentang Bea Materai untuk disahkan menjadi undang-undang. Adapun fraksi yang menyetujui keputusan Materai 10.000 ini adalah Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PKB, Partai Demokrat, Fraksi Partai PAN dan Fraksi PPP.
Dito Ganindo juga menjelaskan bahwa dalam hal ini ada satu fraksi yaitu fraksi PKS menolak hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang Bea Materai. Dalam paparan rapat paripurna DPR RI juga menjelaskan aturan yang baru terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal.
Dalam Undangan-undang yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumentasi digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas. Ketua DPR RI Puan Maharani mendapatkan kesempatan yang sama untuk menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Materai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang undang. Anggota DPR pun sepakat untuk menyetujuinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati mengatakan juga bahwa perubahan UU tentang Bea materai ini diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Dengan ini sudah mencapai 35 tahun belum pernah mengalami perubahan . Sri mulyani juga menjelaskan bahwa situasi dan keadaan yang sekarang ada dan terjadi dimasyarakat dalam satu decade telah berubah baik secara ekonomi, hukum ,sosial dan teknologi informasi.
Pengaturan bea materai yang ada diprediksi tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan keadaan yang ada di masyarakat. Kenaikan tariff ini menyebabkan batas nilai dokumentasi yang dikenai bea materai pun dinaikkan menjadi Rp 5 juta. Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenal bea materai.
Materai 10.000 dapat digunakan untuk surat berharga dengan nilai dibawah Rp 5 juta. Surat berharga yang sifatnya penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai dan dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk di kenal bea materai. Menteri keuangan juga akan segera menerapkan materai digital .
Transaksi yang melalui platform digital saat ini berkembang pesat. Jika dilihat selama pandemic seperti ini kegiatan digital atau online sangat tinggi tingkat penggunaannya. Maka dari itu, selama ini banyak transaksi dokumen digital yang bernilai besar tidak menggunakan bea materai digital lantaran belum adanya peraturan mengenai itu. Sehingga dari segi penerimaan negara bea materai diharapkan akan signifikan.
Rencana menambahkan bea materai digital sebagai penyumbang pajak memang pilihan yang tepat. Ini dapat melibatkan transaksi di situs belanja online sekitar 8,72 juta dokumen digital antar Marketplace dan seller berdasarkan data pada 5 marketplace yakni Lazada,blibli,shopee , bukalapak dan tokopedia berpotensi menggunakan materai digital ini. Walaupun dalam mengeluarkan materai digital pemerintah membutuhkan biaya yang lumayan besar namun diharapkan dapat mendatangkan penerimaan pajak yang jauh lebih besar.